Jakarta, (Metrobali.com)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Bidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi (PDSI), Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) telah menyelesaikan sinkronisasi dan verifikasi data bencana seluruh Indonesia tahun 2020 bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi se-Tanah Air.

Adapun implementasi verifikasi data bencana tersebut berdasarkan pada konsep dan definisi dari Peraturan Kepala BNPB Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan.

Dalam hal ini, sinkronisasi dan verifikasi data bencana tersebut bertujuan untuk menyetarakan data bencana dari Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) BNPB dengan BPBD sebagai tim lapangan dan bagian dari ujung tombak penanganan bencana sekaligus perangkum data.

“Mencocokkan data Pusdalops BNPB dengan BPBD sebagai petugas di lokasi bencana yang mengambil data,” ujar Kepala Bidang PDSI Pusdatinkom Teguh Harjito, Rabu (14/7).

Di sisi lain, pelaksanaan sinkronisasi dan verifikasi data bencana tersebut juga dilakukan guna mengelompokkan dan menyeleksi hasil penyajian rangkuman data dari BPBD agar sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007.

Sebab, menurut Teguh, tugas dan fungsi BPBD di tiap-tiap daerah tidak hanya menangani masalah kebencanaan saja, melainkan juga membantu penanganan masalah sosial masyarakat seperti mengevakuasi hewan liar yang masuk permukiman warga, mengevakuasi sarang tawon, membersihkan puing rumah roboh, mengevakuasi hewan ternak dan sebagainya.

“Kebanyakan BPBD tidak hanya mencatat data sesuai kejadian bencana yang tercantum di UU Nomor 24 tahun 2007. Seperti menangkap ular, bangunan roboh, dan sebagainya. Oleh sebab itu, PDSI Pusdatinkom melalui kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengecek dan klarifikasi kembali jumlah data kejadian yang terjadi selama tahun 2020,” kata Teguh.

Dalam implementasinya, sinkronisasi tersebut dilakukan melalui dua metode pengumpulan data. Adapun yang pertama adalah dengan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi secara langsung atau ‘jemput bola’ oleh tim Bidang PDSI yang kemudian diverifikasi dan divalidasi.

Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dalam kurun waktu selama enam bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2021 di 15 BPBD tingkat provinsi.

Adapun sebanyak 15 BPBD Provinsi yang telah dilaksanakan sinkronisasi dengan metode jemput bola tersebut meliputi BPBD Provinsi Aceh, BPBD Provinsi Sumatera Utara, BPBD Provinsi Sumatera Barat, BPBD Provinsi Bengkulu, BPBD Provinsi Banten, BPBD Provinsi Jawa Barat, BPBD Provinsi Jawa Tengah, BPBD Provinsi Jawa Timur dan BPBD Provinsi DI Yogyakarta.

Kemudian BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, BPBD Provinsi Kalimantan Selatan, BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, BPBD Provinsi Sulawesi Selatan, BPBD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan BPBD Provinsi Bali.

Dalam hal ini, pemilihan dan penentuan BPBD Provinsi tersebut didasarkan pada frekuensi kejadian bencana terbanyak, terbesar/terluas dan jumlah korban jiwa paling banyak dalam satu dekade terakhir.

Selanjutnya metode yang kedua adalah dengan pengumpulan data dari BPBD tingkat provinsi lainnya melalui jejaringa internet dan surat elektronik.

Melalui metode tersebut, tim Bidang PDSI telah menerima hasil pelaporan data dari 15 BPBD Provinsi meliputi BPBD Provinsi Kalimantan Barat, BPBD Provinsi Riau, BPBD Provinsi Kepulauan Riau, BPBD Provinsi Jambi, BPBD Provinsi Sumatera Selatan, BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan BPBD Provinsi Lampung.

Berikutnya BPBD Provinsi Kalimantan Utara, BPBD Provinsi Kalimantan Timur, BPBD Provinsi Sulawesi Utara, BPBD Provinsi Gorontalo, BPBD Provinsi Maluku, BPBD Provinsi Maluku Utara, BPBD Provinsi Papua dan BPBD Provinsi DKI Jakarta.

Dalam hal ini, empat BPBD provinsi meliputi BPBD Provinsi Nusa Tenggara Timur, BPBD Provinsi Sulawesi Barat, BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara dan BPBD Provinsi Papua Barat tidak melaporkan data.

Dari keseluruhan sinkronisasi tersebut, didapatkan hasil verifikasi jumlah kejadian bencana yang semula 2.951 kejadian menjadi 4.649 kejadian bencana selama kurun 2020.

Selanjutnya jumlah korban meninggal dan dinyatakan hilang akibat bencana yang semula 409 jiwa menjadi 418 jiwa.

Sementara itu korban luka-luka yang semula 536 jiwa menjadi 619 jiwa dan korban mengungsi serta terdampak yang semula 6.455.670 jiwa menjadi 6.796.707 jiwa.

Terakhir adalah kerusakan rumah yang semula 42.781 unit dan setelah diverifikasi ulang menjadi 65.743 unit.

Adapun hasil sinkronisasi dan verifikasi data bencana Indonesia 2020 telah disajikan dan bisa dilihat melalui link berikut: https://gis.bnpb.go.id/infografis/bencana/tahun%202020.jpg

Hasil dari validasi data bencana tersebut kemudian diharapkan dapat digunakan sebagai rujukan penelitian lebih lanjut, diseminasi informasi dan literasi, acuan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, dasar pertimbangan program pembangunan jangka panjang dan hal lain yang dianggap perlu. (RED-MB)