Denpasar (Metrobali.com)

 

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan dari operasi besar terhadap jaringan narkoba lintas provinsi.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa ratusan gram sabu dan ribuan gram ganja, hasil dari berbagai operasi BNNP Bali yang telah menangkap sejumlah tersangka dari jaringan narkoba antarprovinsi tersebut.

Kabid Brantas BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, menyampaikan bahwa operasi terbaru berhasil mengungkap sindikat narkoba yang beroperasi lintas wilayah.

“Barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja sebanyak 2.912,53 gram dan sabu seberat 222,18 gram. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Bali pada Kamis (14/11/2024),” ujarnya.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkoba yang menyasar Bali. Pemusnahan barang bukti dan penangkapan tersangka ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan Pulau Dewata dari ancaman narkotika,” lanjut Kombes Sinar.

Kombes Sinar menjelaskan penangkapan terbaru jaringan narkoba Medan-Denpasar. Pada 24 Oktober 2024, tiga tersangka, yakni AW (pengedar), JS, dan NY, diringkus di Guest House Orange, Jalan By Pass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 48,95 gram. Ketiganya terindikasi menggunakan jasa pengiriman untuk menyelundupkan sabu dari Medan ke Bali.

Lima hari kemudian, pada 29 Oktober 2024, operasi BNNP Bali kembali berhasil mengungkap distribusi ganja antarprovinsi. DHH, seorang kurir, ditangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 1.770,38 gram di depan minimarket Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Di kediaman tersangka, ditemukan lebih banyak ganja siap edar.

Pada hari yang sama, tersangka RS, yang menggunakan metode “tempelan,” ditangkap di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 101,47 gram. Kombes Sinar mengungkapkan, RS mengaku bekerja di bawah instruksi DW, seorang tersangka yang kini masih dalam pengejaran.

Operasi BNNP Bali berlanjut pada 30 Oktober 2024 dengan penangkapan dua anggota jaringan ganja Medan-Bali, EM dan RPS. EM ditangkap di depan Billiq Sunset Office Space, sementara RPS diciduk di Bandara Ngurah Rai saat berusaha melarikan diri ke luar negeri. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 1.142,15 gram ganja yang sebagian besar telah dimusnahkan.

“Penangkapan dan pemusnahan barang bukti ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas jaringan narkoba yang beroperasi antarprovinsi,” tegas Kombes Sinar Subawa.

“Dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, BNNP Bali berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika,” pungkasnya.

(jurnalis : Tri Widiyanti)