BNNP Bali Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Ungkap Kasus dari Hungaria, Rusia, Ukraina, hingga Malaysia
Denpasar, (Metrobali.com)
Bali kembali menjadi sorotan dalam pemberantasan narkotika setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan internasional. Dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2025, petugas mengamankan beberapa tersangka dari berbagai negara dengan barang bukti berupa MDMA, Delta-9 THC, dan shabu.
Jaringan Hungaria – Bali: Pengedar Panik Buang Paket MDMA
Pada 21 Januari 2025, petugas BNNP Bali mengamankan TP, warga negara Hungaria, di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. TP tertangkap setelah menerima paket mencurigakan dari seorang pengemudi ojek online di Jalan Bucu, Banjar Anyar Kelod. Saat didekati petugas, TP sempat membuang paket dan mencoba melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di depan Villa Seven Seas.
Setelah diperiksa, paket tersebut berisi narkotika jenis MDMA seberat 1.055,44 gram netto. TP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun.
Jaringan Rusia – Bali: Narkotika Terselip di Krim NIVEA
Pada 26 Januari 2025, petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai seorang pria berinisial AZ, warga negara Rusia, yang tiba dengan penerbangan AirAsia dari Phuket, Thailand. Pemeriksaan x-ray terhadap koper AZ menemukan narkotika jenis Delta-9 THC seberat 179,52 gram netto yang disembunyikan dalam kemasan krim NIVEA.
Selain narkotika, petugas juga menemukan alat hisap dan stiker bertuliskan “My Bali Store.” AZ kemudian diserahkan ke BNNP Bali dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau penjara 5 hingga 20 tahun.
Jaringan Ukraina – Bali: Narkotika dalam Alat Semprot Cat
Pada 31 Januari 2025, petugas BNNP Bali menangkap MI, warga negara Ukraina, di Saren Guesthouse Bali, Kerobokan, Kuta Utara. Tersangka menyimpan narkotika jenis Delta-9 THC dengan berat total 1.398,98 gram netto dalam alat semprot cat (airless sprayer).
MI dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun.
Jaringan Malaysia – Bali: Shabu Disembunyikan dalam Kondom
Pada 18 Februari 2025, petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mengamankan ANN, seorang perempuan asal Malaysia. ANN kedapatan menyelundupkan 11,84 gram shabu yang disembunyikan dalam kondom di dalam alat kelaminnya.
ANN kemudian diserahkan ke BNNP Bali dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama erat dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. Modus operandi para tersangka yang ditangkap menunjukkan adanya jaringan internasional dengan sistem rantai putus, di mana komunikasi antara pengedar dan pemasok dilakukan secara terputus untuk menghindari pelacakan.
“Tahun ini, kami sudah menangani tiga warga negara asing sebagai tersangka pengedar narkotika, sementara tahun lalu ada delapan orang. Ini menunjukkan tren yang cukup mengkhawatirkan,” ujar Brigjen Rudy di Denpasar, Kamis (6/3/2025)
Jaringan Narkotika Lokal: Shabu Kosin dan Ganja Jember-Bali
Selain mengungkap jaringan internasional, BNNP Bali juga membongkar jaringan narkotika lokal seperti Shabu Kosin, Shabu Denpasar, dan Ganja Jember-Bali. Salah satu kasus besar terjadi pada 8 Januari 2025, di mana petugas menangkap tiga tersangka berinisial WR, SP, dan PHS di beberapa lokasi di Denpasar.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka SP di Monang Maning, Denpasar, petugas menemukan 1.447,57 gram netto sabu yang disembunyikan dalam kemasan Chinese Tea merk QING SHAN, terkubur di halaman rumah.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, menjelaskan bahwa jaringan ini diduga memiliki pemasok besar yang menggunakan sistem rantai putus untuk menghindari deteksi aparat.
Dengan berbagai pengungkapan kasus ini, BNNP Bali terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di Bali, terutama yang melibatkan warga negara asing dan jaringan lokal yang masih aktif beroperasi.
Dari pengungkapan ini, total Barang Bukti yang disita yakni Shabu 1.571,76 gram netto, MDMA 1.055,4 gram netto, Ganja 1.736,38 gram netto, Delta-9 THC 1.632,76 gram netto.
Dari barang bukti yang dipamerkan, total Barang Bukti yang dimusnahkan, shabu 1436.13 gram netto, MDMA 1048,06 gram netto dan Delta-9 THC 1.398,98 gram netto.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)