Buleleng, (Metrobali.com)

Upaya memerangi penyalahgunaan narkotika terus digencarkan oleh pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng. Artinya untuk dapat menekan kasus narkoba di wilayah hukum BNNK Buleleng, pihaknya terus melakukan kegiatan sosialiasi terkait bahaya narkoba keseluruh lingkungan masyarakat, kesekolah maupun ke instansi pemerintah.

Alhasil disepanjang Tahun 2022, BNNK Buleleng berhasil menurunkan tingkat merehabilitasi pecandu narkoba. Dimana sesuai data yang ada, di Tahun 2022 sebanyak 65 orang pecandu narkoba direhabilitasi. Jumlah ini menurun bila dibandingkan di Tahun 2021 sebanyak 129 orang pecandu narkoba di rehabilitasi.

“Dari 65 orang klien yang menjalani rehabilitasi, 5 orang diantaranya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi rawan inap di RSJ Bangli dan sisanya menjalani rawat jalan. Sedangkan di tahun 2021, dari total 129 orang klien menjalani rehabilitasi, terdapat 18 orang dirujuk untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSJ Bangli.” urai Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa saat melakukan refleksi akhir Tahun 2022 di Kantor BNNK Buleleng, pada Kamis, (29/12/2022).

Iapun menyebut kendatipun di Tahun 2022 jumlah orang pecandu narkoba yang direhabilitasi lebih rendah dibandingkan Tahun 2021, bukan berarti kasus narkoba di Buleleng menurun. Penurunan ini, menurutnya kemungkinan karena masyarakat sebagai pecandu narkoba takut melapor ke BNNK Buleleng untuk menjalani rehabilitasi. Padahal hal ini tidak perlu ditakuti, karena tidak akan diproses secara hukum. Malahan akan disembuhkan dari ketergantungan narkoba.

“Para pecandu narkoba kalau melapor ke BNN tidak akan ditahan, melainkan akan direhabilitasi. Karena mereka adalah korban dalam hal ini. Jadi kami berharap, bagi masyarakat yang ada keluarganya memakai narkoba, jangan takut mengajak mereka ke BNN untuk disembuhkan melalui rehabilitasi,” ucap tegas AKBP Astawa.

Lebih lanjut dikatakan BNNK Buleleng menjamin selama menjalani rehabilitasi rawat jalan tidak akan dipungut biaya alias gratis. Hanya saja untuk rehabilitasi rawat inap, tentu dipungut biaya bagi yang mandiri. Sehingga para pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat inap disarankan agar memiliki KIS yang dibiayai pemerintah.

“Untuk rawat jalan itu bisa gratis, karena kami ada Klinik. Dan kalau rawat inap, tentu saja ada biaya. Namun bagi mereka yang memiliki KIS tidak masalah, karena dibiayai pemerintah. Berbeda dengan mereka para pecandu narkoba yang memiliki jaminan kesehatan secara mandiri. Kalau nantinya harus rawat inap tapi tidak ada biaya atau tidak punya KIS, maka kami bawa ke Bogor untuk rehabilitasi. Mengingat di Bogor ini milik BNN pusat, sehingga digratiskan,” jelasnya.

Untuk menekan kasus narkoba di Buleleng, ucap AKBP Astawa selain menggencarkan sosialisasi, pihaknya di BNNK Buleleng juga meminta agar setiap Desa Dinas maupun Desa Adat di Buleleng memiliki aturan terkait narkoba. Sehingga ada efek jera bagi para pecandu narkoba.

“Untuk saat ini, baru ada 92 Desa Adat yang memiliki Pararem tentang Narkotika. Sedangkan Perdes tentang P4GN, baru dimiliki 66 desa dari total 129 desa yang ada di Buleleng.” terangnya.

“Melalui aturan di Desa, lebih efektif untuk menekan kasus narkoba. Karena masyarakat cenderung lebih takut dengan aturan di Desa. Misalnya, ada sanksi Guru Piduka atau apa. Jadi kami harap, agar seluruh desa di Buleleng bisa memiliki aturan terkait narkoba. Sehingga secara bersama-sama ikut menangani narkoba ini,” tutup AKBP Astawa. GS