Denpasar (Metrobali.com) 

 

Dalam penindakan besar-besaran terhadap narkotika menjelang Tahun Baru, Badan Narkotika Provinsi (BNN) Provinsi Bali menangkap enam bandar narkoba yang beroperasi di berbagai lokasi.

Para tersangka yang diketahui berinisial JE (27), BL (24), FA (32), AP (21), MA (27), dan RL (21) diduga memasok narkotika untuk perayaan tahun baru di Bali.

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Nurhadi Yuwono menjelaskan, detail penangkapan para pelaku dimana JE ditangkap pada (18/11) di Jalan Majapahit, Banjar Plasa, Kelurahan Kuta, Badung.

“Barang bukti ganja yang disita sebanyak 1.524,78 kg dengan modus operandi: Pelatih selancar yang terlibat dalam jaringan Medan-Bali, menggunakan jasa kurir yang menyamar dengan kain adat,” ungkapnya Kamis 28 Desember 2023.

Kemudian penangkapan BL (30/11) di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kelurahan Kuta, Badung. Barang bukti yang disita: dari pelaku berupa 939,97 gram ganja.

Modus Operandi :juga sama katanya terkoneksi dengan jaringan Medan-Bali, menggunakan jasa kurir.

Penangkapan FA (8/12) di Jalan LBC Sunset, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. BB yang Disita: 95,5 gram sabu (sabu). Modus Operandi: Berafiliasi dengan jaringan distribusi, menggunakan metode patching untuk distribusi skala kecil.

Penangkapan AP (18/12) di Jalan Raya Munggu-Kapal, Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Tabanan. Barang bukti yang disita berupa 610,83 gram ganja. Modus Operandi : Menerima kiriman dari Medan, menerima pembayaran untuk kemudahan pengangkutan obat.

Kemudian penangkapan MA (21/12): di Jalan Puri Mumbul Permai, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. BNN menyita: 159 butir ekstasi. Modus Operandi: Menggunakan jasa kurir, ekstasi yang disamarkan sebagai kopi Robusta.

Penangkapan RL (23/12) di Jalan Raya Kampus Universitas Udayana (Unud), Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Disita: 2.062,35 gram ganja. Modus Operandi: Menggunakan jasa kurir, menyembunyikan obat-obatan terlarang dalam pakaian bekas.

“Total jumlah yang disita, ganja: 8,081.39g bersih, sabu Kristal (Sabu): 95,5 gram netto, Ekstasi: 159 butir,” jelasnya.

Saat ini investigasi sedang berlangsung, dan bukti narkoba tambahan (2.943,46 gram ganja) ditemukan di sebuah perusahaan jasa pengiriman di Denpasar.

“Benar pemiliknya masih buron,” tutupny. (Tri Prasetiyo)