893371eb-6140-4b46-b2f7-0e93056320b2_43

Denpasar, (Metrobali.com) –

Meski peredaran narkoba jenis ganja gorilla di Bali belum terbukti, BNN Provinsi Bali mendesak Kementerian Kesehatan RI agar segera memasukan Ganja Gorilla ke dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol I  Putu Gede Suastawa, mengatakan, meski di Bali belum terbukti peredaran Ganja jenis Gorilla, namun pihaknya gencar mengawasi peredaran ganja yang ditengarai masuk dalam golongan I ini.

Dijelaskan, penemuan BNN Bali atas jenis ganja yang membuat orang menjadi “ndomblong” bahkan bisa menjadi merasa sesuatu yang super ini, pada saat penangkapan tersangka narkoba Gitaris Band Geisha, Roby Satria beberapa waktu lalu.

“Betul, dalam pemeriksaan itu, dia memang mengkonsumsi Ganja jenis Gorilla tapi di Bali kan tidak ada beredar ganja gorilla, diketahui dia mengkonsumsi di Jakarta. Makanya dia menggunakan ganja kan itu, dari sample itu kita mengejar apakah ada peredarannya di Bali atau tidak. Tapi sampai saat ini, saya belum pernah memproses namanya ganja gorila itu. Tetapi kita sudah sebarkan perkembangan ganja gorilla itu melalui pesan WA,” ujarnya dikonfirmasi Jumat (6/1/2017).

Meski peredarannya diduga masih di Jakarta, namun bukan berarti hal ini luput dari perhatian BNN Bali.

“Dia itu kan mencari ganja gorilla di Bali sampai kasus itu berjalan dia tidak dapat. Bukan berarti di Bali ini terbebas dari Ganja Gorilla. Ganja gorilla itu sama saja masuk dalam katagori NPS (New Psychoactive Substances), masuk UU golongan I dan harus di proses hukum,” tandasnya.

Karena itu pihaknya, mendesak agar Menteri Kesehatan segera membuat peraturannya.

“Itu urusan menteri kesehatan dengan adanya peredaran yang begitu deras harusnya segera dikeluarkan masuk golongan mana, gitu kan,” katanya, agar ketika penyidik menemukan kasus tersebut bisa memprosesnya. “Dan ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Sekedar informasi, Indonesia saat ini dihebohkan dengan penemuan tembakau dengan nama umum yang tampak keren gorila masuk dalam klasifikasi new psychoactive substances (NPS) dengan nama AB-CHMINACA ini sebelumnya telah dirilis BNN pada tanggal 25 Mei 2016.

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa zat AB-CHMINACA merupakan salah satu jenis  synthetic cannabinoid (SC). Meskipun demikian hingga saat ini zat tersebut belum masuk daftar lampiran UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), namun sejauh ini telah masuk dalam tahap finalisasi draft di Kemenkes untuk masuk dalam Narkotika gol. I.

Berdasarkan World Drugs Report tahun 2014, UNODC mencatat bahwa peningkatan tren Synthetic Cannabinoid (SC) adalah 50% dari zat-zat baru yang terdeteksi. Dari jumlah tersebut beberapa jenis SC yang telah berhasil terdeteksi oleh BNN adalah JWH-018, XLR-11, 5-fluoro AKB 48, MAM 2201, FUB-144, AB-CHMINACA, AB-FUBINACA, dan CB-13.

Kebanyakan dari SC yang beredar dikonsumsi dengan cara dirokok, kemudian SC akan diabsorbsi oleh paru-paru dan kemudian disebarkan ke organ lain terutama otak. Oleh karena itu salah satu efeknya yakni seseorang akan terlihat “ndomblong” tetapi di dalam dirinya terbayang jadi “sesuatu” misal superman dan lain sebagainya. Pada intinya pengonsumsi akan mengikuti apa “yang dirasakan”.

Sedangkan efek samping penggunaan SC yaitu dimulai dari gangguan psikiatri seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan.

Di samping itu ditemukan pula beberapa kasus seperti stroke iskemik akibat SC, hipertensi, takikardi, perubahan segmen ST, nyeri dada, gagal ginjal akut bahkan infark miokardium. SIA-MB