Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPRD Jembrana di gedung DPRD Jembrana, Rabu (22/12/2021).
Jembrana (Metrobali.com)-
BKPSDM Jembrana memanggil kembali pelamar baru yang tidak datang atau hadir mengikuti tes assessment tenaga kontrak beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Jembrana Siluh Ketut Natalis Semaradani dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPRD Jembrana di gedung DPRD Jembrana, Rabu (22/12/2021).
Menurutnya dari jumlah total 2.172 orang, sebanyak 866 orang pelamar baru yang tidak hadir saat pelaksanaan tes assessment pada tanggal 17 dan 18 Desember 2021 lalu.
Mereka dipanggil ulang untuk selanjutnya mengikuti tes assessment pada hari Kamis (23/12/2021) besok yang akan dilaksanakan di SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4 dan SMPN 5 Negara.
Dan menurutnya jika dalam tes susulan Kamis besok juga ada peserta yang tidak hadir, selanjutnya ia akan menunggu petunjuk dari pimpinan yang disebutnya Sekda Jembrana.
Karena menurutnya, peran BKPSDM hanya memfasilitasi dinas atau OPD di Pemkab Jembrana dalam perekrutan tenaga kontrak melalui metode CAT (Computer Assisted Test).
Dalam Raker tersebut juga disampaikan bahwa per 31 Desember 2021 sebanyak 2590 orang tenaga kontrak lama akan habis masa kontraknya. Dan mereka juga mengikuti test assessment. Namun dari 2590 orang itu, sebanyak 134 orang tidak hadir mengikuti tes assessment yang dilaksanakan tanggal 15 dan 16 Desember 2021.
Terhadap 134 orang yang tidak hadir, juga sudah dilakukan tes susulan pada tanggal 18 Desember 2021, yang mana sebanyak 58 orang hadir dan 87 orang tidak hadir.
Data peserta tes susulan yang disampaikannya menjadi pertanyaan peserta Raker dari Komisi 1 DPRD Jembrana. Pasalnya terdapat selisih 11 orang, dimana yang tidak hadir pada tes sebelumya 134 orang, namun yang mengikuti tes susulan sebanyak 145 orang.
Dan akan selisih itu, Natalis yang baru menjabat tiga hari sebagai Kepala BKPSDM Jembrana meminta waktu untuk melakukan kroscek.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama menekankan agar dalam perekrutan tenaga kontrak terlebih melalui metode CAT bisa memperhatikan tenaga kontrak yang sudah ada yang sudah mengabdi cukup lama untuk Jembrana.
Terlebih lanjutnya, tenaga kontrak di dinas tehnik yang memiliki syarat atau kompetensi khusus seperti di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Sat Pol PP dan Dinas Pendidikan.
“Kalau malas dan hanya masuk untuk mengambil gajinya saja, saya setuju dievaluasi. Tapi tolong perhatikan yang sudah bekerja dengan baik apalagi dengan syarat khusus” ujarnya.
Disebutnya evaluasi akan lebih baik jika dilakukan di masing-masing OPD. Karena yang lebih tahu terkait kinerja tenaga kontrak ada di masing-masing OPD. Dan evaluasi bisa dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan masa kontrak.
Pewarta : Komang Tole