Foto: Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi yang juga WKU Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali mengapresiasi dan mendukung lahirnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 atau Perda RTRWP Bali.

Perda RTRWP Bali yang baru ini akan menjadi panduan atau pedoman penataan ruang Bali menuju Bali Era Baru di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster dengan visinya Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

“Kami berada di belakang Pak Gubernur untuk ikut mewujudkan Bali Era Baru melalui Perda RTRWP Bali ini. Kami yakin Bali bisa menjadi smart, clean and  green Island atau Pulau yang cerdas, maju, modern, bersih dan hijau tapi tetap melestarikan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya Bali,” kata Ketua Umum BIPPLH Bali Komang Gede Subudi, Jumat (29/5/2020).

Menurut Subudi  yang juga Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ), yayasan yang bergerak pada pelestarian situs ritus Bali,Perda RTRWP yang baru ini berlandaskan filosofi Sad Kerthi dan Tri Hita Karana sudah sangat tepat dan komprehensif.

Jadi, kata pria yang pemerhati dan pecinta situs ritus Bali ini, Perda RTRWP Bali ini sudah mencerminkan pandangan hidup masyarakat Bali dan bagaimana kaitannya dengan menjaga alam lingkungan Bali serta menciptakan keseimbangan tata ruang Bali.

“Sekarang tinggal implementasi dan penegakan Perda RTRWP ini harus konsisten. Tidak boleh lagi ada pelanggaran terhadap Perda ini yang diabaikan, apalagi yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Ke depan law enforcement-nya harus tegas dan jelas,” papar Subudi.

Sejalan dengan pernyataan Gubernur Bali, BIPPLH juga mendorong agar Perda RTRWP yang baru ini menjadi panduan, landasan dan perhatian dalam pembangunan pariwisata di Bali agar tidak melanggar aturan atau malah merugikan hingga “mematikan” kearifan lokal Bali.

Pembangunan fasilitas pariwisata juga harus terkendali. Tidak boleh lagi ada pembangunan fasilitas pariwisata yang melabrak tata ruang, mengabaikan filosofi Sad Kerthi.

“Pak Gubernur kan sudah menegaskan ke depan pembangunan pariwisata tidak boleh mematikan dan meminggirkan kearifan lokal Bali. Kami sangat dukung ketegasan Pak Gubernur,” ujar Subudi yang juga WKU (Wakil Ketua Umum) Bidang Lingkungan Hidup Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Bali.

Ia pun menegaskan BIPPLH siap ikut mengawal implementasi dan penegakan Perda RTRWP Bali ini.  Terlebih Gubernur Koster juga menegaskan bahwa Perda RTRWP harus dilaksanakan dengan tegas dan disiplin. Apalagi Gubernur akan mengawasi langsung dengan aparat yang ada serta tidak akan memberian toleransi atas pelanggaran yang ada.

Di sisi lain BIPPLH juga siap berkontribusi baik lewat gagasan, masukan maupun berbagai penelitian guna mendukung percepatan mewujudkan clean energy (energi bersih) yang ramah lingkungan di Bali.

Terlebih Gubernur Bali telah menerbitkan dua Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal tersebut.  Pertama, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Kedua, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.

“BIPPLH melihat dua regulasi ini sangat strategis juga untuk mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya,” tandas Subudi.

Perda RTRWP Bali Disetujui Dua Menteri

Seperti diberitakan sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 telah mendapatkan persetujuan dari dua menteri.

Yakni persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tanggal 20 Januari 2020 dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri tanggal 8 Mei 2020, sebagai jawaban atas Surat Gubernur Bali yang diajukan pada tanggal 28 Januari 2020.

“Dengan ditetapkannya Perda RTRWP Bali ini, Bali telah memiliki pedoman penataan ruang secara umum. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali agar menyesuaikan Perda RTRW Kabupaten/Kota,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (29/5/2020).

Gubernur Koster menambahkan penataan ruang wilayah Provinsi bertujuan mewujudkan Ruang wilayah Provinsi yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan industri berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.

“Dalam Perda RTRWP Bali yang baru ini filosofinya berubah total, penataan ruang dukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Dasarnya Sad Kerthi,” tegas Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Lebih jauh Gubernur Koster memaparkan muatan Perda RTRWP Bali yang baru ini secara prinsip meliputi beberapa poin. Pertama, tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah.

Kedua, rencana struktur ruang wilayah
sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana wilayah yang mencakup beberapa aspek.

Yakni sistem jaringan transportasi yang meliputi rencana pembangunan lima ruas jalan Tol, pembangunan jalan baru dan jalan Short Cut, pengembangan Pelabuhan Benoa, pembangunan Pelabuhan Baru dan Pelabuhan Segitiga Emas(Sanur, Nusa Penida, dan Nusa Lembongan), pembangunan Jaringan Perkeretaapian hingga pembangunan Bandar Udara Bali Utara.

Lalu sistem jaringan energi meliputi pengembangan pembangkit listrik (PLT) ramah lingkungan, penggantian bahan bakar Gas untuk seluruh PLT, pengembangan jaringan listrik Jawa-Bali melalui kabel bawah laut, sistem jaringan telekomunikasi, peningkatan kehandalan telekomunikasi untuk mendukung
Bali Smart Island.

Selanjutnya sistem jaringan sumber daya air mencakup pelindungan sumber air dengan konsep Sad Kerthi, pendayagunaan sumber air yang harmoni untuk kebutuhan pertanian dan konsumsi serta penambahan waduk baru.

Untuk sistem jaringan prasarana lingkungan dan prasarana lainnya mencakup pemerataan penyediaan air minum, perluasan pengelolaan limbah terpusat, pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengurangan sampah plastik.

Ketiga, rencana pola ruang wilayah meliputi: kawasan lindung dan kawasan budidaya. Keempat, penetapan kawasan strategis Provinsi. Kelima, arahan pemanfaatan ruang wilayah. Keenam, arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. (wid)