Denpasar, (Metrobali.com)

 

Untuk  meningkatkan ketertiban, keamanan serta kenyamanan,

Kelurahan Sesetan   menertibkan  21 pedagang  yang berjualan  di badan jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Sesetan Jumat (7/4).

Lurah Sesetan Putu Wisnu Wardana mengatakan, penertiban ini dilakukan karena mereka sangat menganggu ketertiban umum dan mengganggu lalu lintas. Kegiatan ini yang dilaksanakan bersama Satpol PP Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Selatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sesetan, Linmas Kelurahan Sesetan. Dengan menyasar   pedagang bermobil, pedagang rombong dan pedagang toko yang barang dagangannya ditempatkan diatas trotoar.

“Para PKL ini kami berikan teguran, imbauan dan edukasi serta pembinaan langsung terkait larangan berjualan dengan menggunakan badan jalan. Selain itu mereka juga melanggar Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dimana dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa larangan berjualan diatas trotoar dan badan jalan,” ujar  Wisnu Wardana.

Selain itu menurutnya para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar ini sangat menggangu para pejalan kaki dan menganggu ketertiban lalulintas.  Dengan diberikannya teguran ini ia berharap agar para pedagang tidak lagi menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan. Kedepannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat bersinergi guna menciptakan Denpasar bersih, aman dan lestari.

“Mari bersama sama menjaga ketertiban umum, utamanya di Kelurahan Sesetan,” ajaknya.

Wisnu menambahman bagi pedagang yang sudah diberikan peringatan  sebanyak dua kali namun tetap membandel maka pihaknya juga memberikan panggilan untuk ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberi tindak lanjut berupa tipiring.

Sumber : Humas Dps