Denpasar (Metrobali.com)-
Setelah menjalani perawatan sebulan lebih di rumah sakit terdakwa penipuan Loeana Kanginnadhi (78) mengajukan penangguhan penahanan di rumah lantaran biaya perawatannya semakin membengkak.
Upaya penangguhan penaganan mantan konsul Denmark itu diajukan oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Selain upaya penangguhan penahanan, Yusril juga mengajukan pengalihan status tahanan dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan kota.
“Dasar pengajuannya dari hasil catatan medis Rumah Sakit Sanglah Denpasar, menyatakan klien kami mengalami depresi, sehingga membutuhkan perawatan cukup lama,” kata Yusril di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, Kamis (6/9).
Pasalnya, jika Loeana tetap dirawat di rumah sakit, maka persoalan hukum yang akan dihadapinya akan semakin berlarut-larut. Belum lagi dengan pertimbangan biaya rumah sakit cukup mahal yang harus ditanggung sendiri, sehingga semakin membengkak.
Demikian juga, jika Loeana dikembalikan lagi ke Lembaga Pemasyaratan Kerobokan tidak memungkinkan lagi, situasi di sana tidak kondusif, apalagi harus merawat pasien yang kondusif.
Karena itu, jika diizinkan, Loeana setelah keluar dari rumah sakit akan dirawat di rumah untuk proses penyembuhannya serta mendapat pengalihan penahanan.
“Jika dirawat di rumah, setidaknya ada peluang untuk segera sembuh sehingga bisa segera menghadiri persidangan,” tegas mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Pihak rumah sakit juga telah memberikan izin jika Loeana nantinya akan menjalani perawatan di rumah atau home care. Perawatan dilakukan hingga sampai benar-benar kondisinya pulih untuk bisa mengikuti persidangan.
Usai menjenguk Loeana dan bertemu dengan pihak rumah sakit, Yusril langsung mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, untuk mempertanyakan keputusan Ketua Pengadilan atas permohonan penangguhan penahanan dan pengalihan status tahanan yang telah diajukan sebelum libur lebaran lalu.
Seperti diketahui, Loeana yang didakwa melakukan penipuan jual beli tanah senilai USD 850 di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Atas kasus itu, dia pernah disidang di PN Denpasar dalam kondisi terbaring di atas ranjang pada 26 Juni lalu.
Hingga saat ini, Loeana masih dirawat di RS Sanglah dengan status tahanan sehingga harus dijaga dua aparat kepolisian dari Polda Bali. Dengan kondisi itu, mantan konsul Denmark ini belum bisa diadili. BOB-MB