Jakarta, (Metrobali.com) –

Bank Indonesia menyatakan akan terus mencermati kemampuan perbankan dalam menyalurkan kredit ke sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) seiring dengan akan diwajibkannya perbankan menyalurkan minimal 20 persen kreditnya ke sektor UMKM pada 2018.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan saat ini memang sudah ada sejumlah bank yang menyalurkan kredit UMKM di atas 20 persen, namun ada juga sejumlah bank yang relatif masih di bawah 20 persen.

“Sekarang ini secara total, rasio kredit UMKM itu mencapai 19,6 persen, hampir 20 persen lah ya kan minimal harus 20 persen. Kita akan lihat bank per bank nanti, seberapa mampu dan seberapa realitis dia bisa mencapai minimal 20 persen (kredit UMKM),” ujar Halim saat ditemui di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Jumat.

Kendati kewajiban penyaluran kredit UMKM minimal 20 persen masih diberlakukan kurang lebih empat tahun lagi, pihaknya akan melihat kondisi tiap bank agar dapat melihat kemungkinan diberikannya masa transisi bank per bank atau industri secara keseluruhan.

“Ini nanti harus ngomong dengan OJK, aturan ini kan untuk seluruh industri, tidak hanya bank per bank,” katanya.

Ia optimistis aturan penyaluran kredit UMKM minimal 20 persen itu dapat terealisasi dengan perhitungan jangka waktu cukup panjang yang diberikan oleh BI kepada industri perbankan.

“Kami sudah memperhitungkan untuk mencapai 20 persen itu kan, makanya jangka waktunya agak panjang. Kami juga sudah memperhitungkan berbagai faktor, termasuk aturan-aturan yang membuat bank itu bisa menjadi lebih mudah untuk menyalurkan kredit UMKM,” ujar Halim.

Dalam Peraturan BI No.14 tahun 2012 disebutkan bahwa bank umum wajib menyalurkan kredit UMKM minimal lima persen di 2015, sepuluh persen 2016, kemudian 15 persen di 2017 dan minimal 20 persen pada 2018.

“Adanya kewajiban perbankan memberi 20 persen kreditnya buat UMKM, karena BI melihat sektor ini lebih tahan banting terhadap krisis dan juga memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian di Tanah Air.”

(Ant) –