Bhabinkamtibmas Polres Buleleng Terapkan Sipandu Beradat Beri Pelayanan Masyarakat
Buleleng, (Metrobali.com)
Polres Buleleng melalui Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa/kelurahan mengedepankan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor : 26 Tahun 2020. Mengingat tidak semua permasalahan harus berakhir dengan penegakan hukum (Ultimum Remedium).
Seperti yang dilakukan penanganan terhadap aksi pemukulan yang terjadi pada Kamis, 30 Juni 2022 sekitat Pukul 18.00 wita di Desa Panji dapat diselesaikan Bhabinkamtibmas Desa Panji dengan mengedepankan Sipandu Beradat ini. Dimana anggota Bhabinkamtibmas yang berdinas didesa setempat yakni Aiptu Nyoman Wijaya dengan melibatkan Kelian Banjar Adat Nyoman Semita, Kelian Banjar Dinas Dewa Putu Darma Sujati, Babinsa Serka Komang Karya dan perbekel, kemudian memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan pertemuan mencari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini berakhir dengan happy ending dengan dibuatkan surat pernyataan perdamaian.
Begitu juga saat menyelesaikan masalah kekerasan yang terjadi di Desa Munduk pada 5 Juli 2022 sekira Pukul 10.00 Wita. Anggota Bhabinkamtibmas yang berdinas didesa setempat yakni Aiptu Nyoman Wiastrawan dalam menyelesaikan masalah kekerasan mengedepankan Sipandu Beradat. Bhabinkamtibmas dengan perangkat Dinas, Desa Adat yang tergabung dalam Sipandu Beradat melakukan pertemuan antara korban dan terlapor untuk dapat dilakukan penyelesaian terbaik untuk kedua belah pihak. Alhasil menjadi damai dengan membuat surat pernyataan perdamaian yang ditanda tangani kedua belah pihak serta yang terkait.
Selanjutnya penyelesaian permasalahan yang sama juga dilakukan anggota Bhabinkamtibmas yang berdinas di Desa Patas dengan mengedepankan Sipandu Beradat. Dimana didesa ini, hanya karena kesalahpahaman membuat dua warga Banjar Dinas Yeh Biu Desa Patas berselisih paham yang akhirnya kedua warga cekcok. Dengan sigap anggota Bhabinkamtibmas Desa Patas Aiptu Komang Artana turun tangan untuk dapat menyelesaikan perselisihan tersebut.
Dengan tindakan yang cepat Bhabinkamtibmas Desa Patas mengajak aparat Desa setempat yaitu kelian banjar dinas Yeh Biu Kadek Rudi Hartawan dan I Wayan Surata yang mewakili tokoh adat, memanggil kedua belah pihak yang memiliki masalah untuk dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mupakat melalu Sipandu Beradat. Alhasil, penyelesaian permasalahan dilaksanakan pada Kamis tanggal 4 Agustus 2022 pukul 17.00 wita dengan kesepakatan saling menyadari kesalahan masing-masing serta melalukan permintaan maaf. Penyelesaian kesepakatan perdamaian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak dan diketahui pihak terkait yang tergabung dalam Sipandu Beradat.
Begitu juga penyelesakan permasalahan di Desa Bubunan, dimana pada Jumat, 5 Agustus 2022, Bhabinkamtibmas Desa Bubunan Aipda I Made Subagiasa bersama aparat terkait yang tergabung dalam Sipandu Beradat memanggil warga masyarakat yang memiliki masalah yaitu Ketut Wajib Yasa dan Ketut Ari Lauttama yang dituduh oleh Nyoman Suadnyana Alias Kepret dan Komang Very Nusantara telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Sehingga dapat mencemarkan nama baik Ketut Wajib Yasa dan Ketut Ari Lauttama. Dengan adanya hal ini diminta untuk datang ke Kantor Perbekel Bubunan guna dipertemukan dengan tujuan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini penyelesaian masalah yang dialami kedua belah pihak, dilakukan dengan pola Sipandu Beradat.
Setelah diberikan pemahaman hukum terhadap Nyoman Suadnyana Alias Kepret dan Komang Very Nusantara yang telah menuduh seseorang melakukan perbuatan pidana tanpa bukti merupakan pencemaran nama baik, karena ada aturan hukumnya yang mengatur tentang hal itu. Sehingga Nyoman Suadnyana Alias Kepret dan Komang Very Nusantara menyadari kekeliruannya, lalu meminta maaf kepada Ketut Wajib Yasa dan Ketut Ari Lauttama.
Karena adanya permintaan maaf dari Nyoman Suadnyana Alias Kepret dan Komang Very Nusantara, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya sehingga pihak korban memaafkannya, yang akhirnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan membuat pernyataan perdamaian yang ditanda tangani kedua belah pihak dan diketahui aparat desa setempat serta yang terkait dalam Sipandu Beradat.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,SH seijin Kapolres Buleleng menerangkan peran Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan Permasalahan Didesa Binaannya. Salah satu peran dan fungsi Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugasnya di desa binaannya, selalu memberikan himbauan kamtibmas, dan juga diperlukan peran serta masyarakat menjaga keamanan, ketertiban dan keharmonisan dalam pergaulan. Sehingga tercipta rasa aman dan nyaman dalam kehidupan sosial di masyarakat. Jadi, setiap adanya pemasalahan di desa binaan, seyogyanya Bhabinkamtibmas mengetahuinya sehingga dapat dicarikan solusi dan pemecahan yang terbaik bagi kedua belah pihak.
“Penanganan masalah yang dilakukan Bhabinkamtibmas dengan melibatkan aparat desa baik perbekel dan kelian dinas, tokoh masyarakat lainnya dan Babinsa, bersama-sama memberikan jalan yang terbaik bagi permasalahan tersebut.” tutupnya. GS
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.