Keterangan foto: Putu Metta Dewinta Wandy, SH. Caleg Partai Golkar No Urut 3 Dapil IV Denpasar Timur/MB

Denpasar (Metrobali.com) –

Kunjungan kerja delegasi Komisi III DPD RI beberapa waktu lalu yang melakukan dengar pendapat dengan Pemprov Bali terkait inisiasi DPD RI terhadap revisi UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia mendapatkan apresiasi dari Putu Metta Dewinta Wandy, SH. Caleg Partai Golkar No Urut 3 Dapil IV Denpasar Timur.

“Begitu kompleksnya permasalahan lansia di Indonesia sehingga diperlukan suatu penyempurnaan revisi  UU No.13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lansia agar dapat sesuai dengan kemajuan jaman,” kata Putu Metta.

Menurutnya, Bali merupakan salah satu provinsi yang memiliki jumlah lansia 10 persen dari jumlah penduduknya dan DPRD Bali juga telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lansia sebagai payung hukumnya yang disahkan pada bulan November 2018 lalu, Lewat Perda ini para lansia di Bali bakal mendapatkan jaminan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja hingga penyediaan Graha Wredha dan penyediaan rumah singgah.

Bali merupakan salah satu provinsi yang memiliki jumlah lansia 10 persen dari jumlah penduduknya, “Di sinilah pentingnya perda kesejahteraan lansia. Di ajaran Hindu banyak sekali nilai-nilai kewajiban anak terhadap orang tua,” pungkas Metta.

Pewarta : Hidayatullah
Editor: Hana Sutiawati