Jembrana, (Metrobali.com)

 

Viral di media sosial (Medsos), oknum polisi yang melintas mengendarai sepeda motor pada Hari Raya Nyepi di Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya mendapat perhatian serius dari pihak Polres Jembrana.

Menindaklanjuti insiden tersebut, Kapolres Jembrana seusai Nyepi langsung mengadakan pertemuan dengan pihak terkait di Kantor Lurah Gilimanuk, Minggu (30/3/2025). Kapolres Jembrana juga meminta maaf kepada masyarakat Bali dan Jembrana khususnya akan ulah oknum polisi tersebut.

Disisi lain, oknum polisi yang berulah dengan kondisi diduga pengaruh minuman keras telah diamankan dan ditempatkan di sel khusus Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Minggu (30/3/2025) mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada oknum polisi tersebut jika terbukti bersalah.

“Saya memohon maaf atas kejadian yang terjadi saat Hari Raya Nyepi. Yang bersangkutan telah diamankan dan akan menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan Kode Etik Kepolisian,” ujar Kapolres Jembrana.

Menurutnya yang bersangkutan tadi pagi tadi, pukul 06.00 Wita telah dijemput Propam Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk dibawa Ke Mako Polres Jembrana..”Yang bersangkutan oleh Sie Propam Polres Jembrana telah diamankan dan ditempatkan di tempat khusus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sie Propam Polres Jembrana, kata Kapolres, juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tesebut. “Kami juga sudah berkordinasi kepada Bendesa Adat Sumbersari dan Gilimanuk agar memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Jro Bendesa Gilimanuk Nengah Naya menyampaikan bahwa sanksi adat terkait pelanggaran saat hari raya Nyepi sesuai awig-awig desa adat yaitu menyerahkan beras sebanyak 100 Kilogram. Namun sanksi adat tersebut tidak dikenakan kepada yang bersangkutan (oknum polisi) karena Kapolres Jembrana juga akan memberikan sanksi kode etik profesi Polri.

Sementara Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, dalam pertemuan itu meminta agar oknum anggota Polri tersebut membuat klarifikasi permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Sedangkan mengenai tindakan hukum lebih lanjut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Sebagai wujud simpati, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto  menyerahkan bantuan beras 100 Kilogram kepada Desa Adat Gilimanuk dan Desa Adat Sumbersari.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Mulyadi dan Kapolsek Melaya, AKP I Ketut Sukadana. (Komang Tole)