Foto: Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers Rabu (31/3/2021).

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. “Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono,” tegas AHY dalam keterangan pers Rabu (31/3/2021).

Penegasan itu disampaikan AHY untuk merespon keputusan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan: permohonan pengesahan kepengurusan pihak KLB Demokrat Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun, ditolak.

Kepengurusan KLB ditolak karena gagal melengkapi berkas adminsitrasi yang dipersyaratkan, sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan. Salah satunya adalah tidak menyertakan Surat Mandat dari para Ketua DPD 1 DPP dan DPC Partai Demokrat, sebagai pemilik suara yang sah, kepada para peserta KLB yang hadir.

Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers secara daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/3/2021).

Atas keputusan Menkumham ini menolak kepengurusan KLB abal-abal dan ilegal itu, AHY langsung mengucap syukur dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan dengan kerendahan hati AHY mengungkapkan Partai Demokrat menerima keputusan tersebut.

“Kami bersyukur, keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air,” ujar putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Hukum Telah Ditegakkan dengan Sebenar-Benarnya dan Seadil-Adilnya

Alhamdulillah, dalam kasus ini, lanjut AHY, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Untuk itu, atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia, AHY mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini.

Penghargaan dan ucapan terima kasih, juga disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Bapak Mahfud MD; Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna Laoly; kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo; kepada jajaran Komisioner KPU; jajaran 2 DPP PARTAI DEMOKRAT Kemenkumham, termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, serta unsur-unsur pemerintah lainnya.

Demokrat juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas segala perhatian, doa, dan dukungannya selama ini, kepada sahabat-sahabat partai politik sebagai mitra berdemokrasi; para tokoh masyarakat (baik di tingkat nasional maupun daerah), dan masyarakat luas, termasuk para politisi senior, purnawirawan TNI-Polri, akademisi, ulama dan pemuka agama, pengamat politik, aktivis demokrasi, budayawan, serta berbagai kalangan Ormas dan civil society lainnya, seperti sahabat-sahabat penyandang disabillitas, kawan-kawan mahasiswa dan juga generasi muda, anak-anak muda milenial dari berbagai komunitas.

Tidak lupa, AHY menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap insan pers dan rekan-rekan media, yang selama ini telah memberikan ruang pemberitaan kepada Demokrat. Secara pribadi, AHY menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kesetiaan, loyalitas, soliditas, kerja keras dan dedikasi yang luar biasa dari para Pimpinan dan Pengurus Partai mulai dari DPP, DPD, DPC, DPAC, hingga tingkat ranting, sampai anak ranting, termasuk organisasi sayap, DPLN, dan seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia.

Secara khusus, AHY juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC sebagai pemilik suara yang sah, yang telah menjaga integritasnya dalam mempertahankan kedaulatan, kehormatan dan eksistensi Partai Demokrat di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.

Terlebih terima kasih dan penghormatan juga disampaikan AHY kepada kepada Ketua dan Anggota Majelis Tinggi, Dewan Pertimbangan, Dewan Kehormatan 3 DPP Partai Demokrat dan Mahkamah Partai, serta para sahabat, pimpinan, Ketua dan Anggota Fraksi Partai Demokrat baik DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya, saya juga menyampaikan penghargaan kepada sejumlah Ketua DPD dan Ketua DPC yang pertama kali melaporkan terjadinya kasus ini, secara langsung kepada saya, melalui telepon dan juga layanan pesan singkat,” terang AHY.

Ini Alasan Pemerintah Tolak Kepengurusan KLB Demokrat

Seperti diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya resmi menolak kepengurusan KLB (Kongres Luar Biasa) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers secara daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/3/2021).

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak ” ujar Yasonna dalam keterangannya yang juga ditanyangkan secara live di akun YouTube Pusdatin Oke.

Praktis Keputusan Menkumham ini mematahkan klaim kubu Moeldoko yang sebelumnya berdasarkan KLB ilegal menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Dengan demikian kepemimpinan Partai Demokrat yang sah tetap berada di tangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020 dan ayahnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Terkait alasan menolak permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021, Menkumham Yasonna menerangkan hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC Partai Demokrat.

“Dokumen yang belum dilengkapi antara lain perwakilan dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan cabang tidak disertai mandat Ketua DPD dan DPC,” terang Yasonna.

Selain itu pemerintah sampai saat ini masih merujuk pada AD/ART Partai Demokrat yang ada. Dengan demikian, Yasonna menegaskan bahwa pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021, ditolak.

Alhasil, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ini masih merupakan Ketua Umum Demokrat yang sah merujuk SK Menteri Hukum dan HAM tahun 2020. Sedangkan Moeldoko, Ketua Umum hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara dinyatakan tidak sah.

Terkait adanya argumen-argumen yang disampaikan pihak KLB Demokrat Deli Serdang ke Kemenkumham tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Yasonna mengungkapkan Kemenkumham menggunakan rujukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang terdaftar yang telah disahkan dan dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 lalu.

“Argumen-argumen tentang Anggaran Dasar yang disampaikan KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Demokrat Deli Serdang merasa bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga tidak sesuai dengan UU Partai Politik silakan gugat di pengasilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar Yasonna.

Yasonna juga menegaskan bahwa Kemenkumham bertindak objektif dan transparan dalam memberikan keputusan tentang persoalan Partai Demokrat ini. “Seperti yang kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberikan keputusan tentang persoalan partai politik ini,” pungkasnya. (wid)