Denpasar, (Metrobali.com) 

 

Tim opsnal Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Taman Budaya, Jalan Nusa Indah, Denpasar. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/78/X/2024, kejadian tersebut dilaporkan oleh Ketut Rai Minarniwati Dewi (49), seorang pegawai negeri sipil yang tinggal di Renon, Denpasar Selatan. Peristiwa pencurian ini melibatkan pencurian dua unit outdoor AC Daikin yang dilakukan oleh pelaku bernama Muhammad Farizd Sholekhudin (24).

Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024 sekitar pukul 14.45 WITA di UPTD Taman Budaya, Art Center, Denpasar. I Nyoman Sudarsana (34), petugas jaga di Art Center, melihat sebuah mobil pick-up hitam dengan nomor polisi DK 8386 MC memasuki area tersebut. Sopir mobil mengaku kepada Sudarsana bahwa ia ingin mengambil barang bekas. Setelah sempat berbicara melalui telepon dengan seseorang yang tidak dikenal, sopir mengklaim bahwa ia akan mengambil layangan.

Beberapa menit kemudian, mobil tersebut keluar dari area Art Center dengan membawa dua unit outdoor AC Daikin. Curiga dengan hal tersebut, Sudarsana langsung menanyakan kepada sopir dari mana ia mendapatkan barang-barang tersebut. Sopir menjawab bahwa AC tersebut dibeli melalui transaksi online. Setelah memeriksa lebih lanjut, Sudarsana menemukan bahwa dua unit outdoor AC Daikin yang terpasang di sebelah ruangan rias telah hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Timur.

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU I Made Sena, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal IPDA I Nyoman Padu segera melakukan penyelidikan. Mereka mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur. Pada hari yang sama, tim segera mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Muhammad Farizd Sholekhudin tanpa perlawanan.

Dalam interogasi, Muhammad Farizd mengakui bahwa ia telah mencuri dua unit outdoor AC Daikin dari area Taman Budaya. Pelaku mengaku menjual AC tersebut kepada pembeli melalui marketplace barang bekas. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil penjualan senilai Rp400.000 digunakan untuk membayar utang.

“Farizd memasuki area Art Center dengan berpura-pura ingin mengambil layangan, namun kenyataannya ia membawa keluar dua unit AC yang dicuri. Ia kemudian memuat barang curiannya ke dalam mobil pick-up hitam dan meninggalkan lokasi,” ungkap Sukadi, Selasa (22/20/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk: Satu unit mobil Suzuki Carry pick-up hitam dengan nomor polisi DK 8386 MC, Dua unit outdoor AC Daikin 2 PK, Baju kaos hoodie berwarna coklat yang dikenakan pelaku dan Celana pendek hitam yang dikenakan pelaku

“Akibat pencurian tersebut, pihak UPTD Taman Budaya mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

 

(Jurnalis : Tri Widiyanti)