Jembrana (Metrobali.com)

-Dengan diantar tim kuasa hukum, puluhan warga melaporkan Akun Nyoman Nyineb Wangsa dan Banaspati ke Bawaslu Jembrana, Rabu (2/12) sore.

Wayan Sudarsana SH, salah satu Tim Kuasa Hukum warga ditemui di Kantor Bawaslu Jembrana mengatakan pihaknya bersama kuasa hukum lainnya datang ke Bawaslu Jembrana mendampingi warga untuk melaporkan Akun Nyoman Nyineb Wangsa dan Akun Banaspati.

Karena menurutnya kedua akun itu dalam status unggahannya telah membuat pelapor sekaligus warga yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Jembrana 2020 merasa resah dan bahkan sangat geram karena diduga bernuansa sara.

“Pelapor-pelapor yang datang ke kami itu ada yang Muslim dan juga Hindu. Mereka pada prinsipnya keberatan dengan status itu” ujar Sudarsana yang akrab disapa Cana, Rabu (2/12).

Pertimbangan mereka (pelapor) kata Cana, bahwasannya mereka tidak mau terusik oleh status itu karena mereka selama ini hidup dalam keharmonisan antar umat beragama di Jembrana khususnya lagi dalam proses Pilkada Jembrana 2020 ini.

Untuk hal ini lanjutnya, berdasarkan regulasi Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 terkait penanganan pelanggaran pilkada. Acuan inilah selanjutnya dijadikan dasar dalam proses hukum.

“Dengan dasar itulah mereka kami antarkan ke Bawaslu untuk melapor khususnya akun-akun yang bernuansa sara karena dapat memecah belah kerukunan umat beragama di Jembrana” tandasnya.

Karena sudah melapor kata Cana, selanjutnya pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada.

Disebutnya akun Nyoman Nyineb Wangsa dalam komentarnya menyebutkan “Kita Paket Bangsa akan menunjukan tanpa suara Muslim pasti akan menang telak”. Sedangkan Banaspati dalam status akunya yang diunggah di facebook (FB) menyampaikan “Kene kelas pendukung antek ci made. Leak barak inget suara Muslim sangatlah besar di Jembrana”.

“Nah, ini yang berkaitan dalam peristiwa yang sekiranya tidak ada status yang dikomentari. Ini justru membahayakan umat di Jembrana. Ke depan ini tidak boleh terjadi. Ini harus ditindaklanjuti” ungkap Cana.

Sementara itu Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan pihaknya memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian terkait status laporan dari elemen warga ini.

Laporan dari elemen warga ini menurutnya diwakili oleh enam (6) warga selaku pelapor untuk melaporkan akun di media sosial (medsos) facebook (FB) yang dianggap merugikan dan membalikkan fakta dan terkesan ada isu sara.

Dan lanjutnya, menyangkut nama pasangan calon (paslon) dengan kata-kata dengan tidak pantas. “Laporan dari elemen warga sudah kita terima dan selanjutnya akan dilakukan kajian” pungkas Pande. (Komang Tole)