margriet 1

Denpasar, (Metrobali.com) –

Setelah berkas tersangka Agustay Handamay (25) dinilai lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Denpasar (Kejari). Kamis (3/9) giliran ibu angkat Angeline, berkasnya di P-21 kan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali.

Koordinator tim jaksa penuntut umum ( JPU), Subekhan SH, mengatakan, bahwa berkas perkara dengan tersangka Margriet telah diteliti baik secara formil dan materill, dan dinyatakan berkas perkara itu sudah lengkap dan layak segera untuk disidangkan.

Penahanan margriet disebut bagian dari proses penanganan satu tindak pidana, jadi perpanjangan penahanan tidak mempengaruhi materi yang nanti disidangkan.

“Masa penahanan tersangka Margriet sebenarnya masih sampai tanggal 12 September. Namun kali ini kita sudah teliti dan bisa untuk diajukan sidang di PN Denpasar,” katanya, si Kejati Bali, Kamis (3/9).

Sementara itu salah seorang anggota Jaksa lainnya, Purwanto ‎menyebutkan bahwa dari berkas P21 tersebut sejumlah pasal yang disangkakan kepada Margriet sudah masuk dalam berkas tersebut.

Diungkapkan Purwanto pasal yang dikenakan adalah pasal pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal serta penelantaran anak.

Dijelaskannya saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada penyidik untuk bisa selanjutkan dilakukan pelimpahan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka berikut barang bukti.

“Kita masih kita koordinasikan dengan penyidik untuk waktu yang tepat kapan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya, memastikan bahwa tim peneliti berkas Margriet langsung sebagai JPU.

Katanya, jika proses bisa dipercepat maka dalam waktu dekat berkas sudah dalam tahap II. “Mudahan-mudahan dalam waktu dekat sudah pelimpahan berkas tahap II, mungkin paling cepat Senin besok (7/9),” tutupnya. SIA-MB