Jembrana (Metrobali.com)

 

 

Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Jembrana, Jumat (12/5/2023) mendaftarkan 25 kadernya sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 ke KPU Jembrana. Namun pendaftaran bacaleg dari PAN ditolak KPU Jembrana.

KPU kemudian mengembalikan berkas yang diserahkan. Dan selanjutnya PAN diminta untuk melengkapi. Pasalnya berkas yang diserahkan belum lengkap. Rombongan PAN yang mayoritas emak-emak tiba di Kantor KPU Jembrana sekitar pukul 15.45.

Ketua DPD PAN Jembrana H. Nasrun ditemui di KPU Jembrana mengatakan bahwa pendaftaran bacaleg tahun ini berbeda dengan tahun pemilu sebelumnya. Dimana yang dulu dengan sistem manual dan sekarang IT digital. Dan pendapat KPU juga berbeda-beda. “Bacaleg kami sudah didaftarkan ke SILON, tapi data fisiknya yang tidak dibawa. Besok dibawa kesini (ke KPU)” ujar H Nasrun, Jumat (12/5/2023).

Terkait berkas bacaleg yang belum lengkap menurutnya hanya karena masalah waktu. Sementara DPP PAN meminta supaya bacaleg didaftarkan tepat tanggal 12 Mei (hari ini). Karena ada kaitannya dengan nomor partai. “Memang ada persyaratan yang belum lengkap. Seperti SKCK yang akan dibawa ke pengadilan” ujarnya.

H Nasrun mengatakan ada 25 bacaleg yang didaftarkan ke KPU Jembrana. Diantaranya 7 orang di Dapil 2 Melaya, 11 orang Dapil 1 Negara dan 7 orang di Dapil 5 Jembrana. Sedangkan Dapil 3 Pekutatan dan Dapil 4 Mendoyo, tidak ada. “Kuota perempuan sudah. Semuanya kader partai potensial, sarjana dan anak-anak muda” jelasnya.

Dapil 3 Pekutatan dan Dapil 4 Mendoyo kosong disebutnya bukan karena tidak ada kader. Namun salah satu strategi PAN. Karena dalam pertarungan strategi juga diperlukan.

Disinggung target kursi DPRD Jembrana menurutnya, 7 kursi. “Negara 4 kursi, Melaya 2 kursi dan Jembrana 1 kursi. Ini rasional, tidak muluk-muluk. Karena calon saya ini saya ambil dari perwakilan kelurahan dan desa” ungkap H Nasrun didampingi Firdaus, Ketua Bidang Organisasi Antar Keanggotaan DPD PAN Jembrana.

Dikonfirmasi terpisah Ketut Adi Sanjaya, Komisioner KPU Jembrana Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan bahwa PAN memang sudah melakukan proses pengajuan bacaleg. Namun setelah dilakukan pengecekan, baik berkas dokumen fisik maupun melalui SILON ternyata belum lengkap.

Beberapa syarat yang belum lengkap bahkan tidak ada kata Adi Sanjaya, diantaranya belum ada dokumen fisik untuk syarat pengajuan, form pengajuan, data bacaleg dan surat persetujuan DPP secara fisik. “Di SILON juga belum ada muncul data, tidak terlihat. Jadi kesimpulannya kami minta dilengkapi termasuk di SILON. Yang tidak ada itu dokumen wajib yang benar dan lengkap” pungkasnya. (Komang Tole)