Nengah Arnawa

I Nengah Arnawa

Denpasar, (Metrobali.com)-

Penyidikan kasus dugaan korupsi Upah Pungut (UP) Sektor Pertambangan Bangli yang menyeret mantan Bupati Bangli dua periode, I Nengah Arnawa sebagai tersangka akhirnya rampung. Kejari Bangli sendiri kini masih melakukan pemberkasan untuk melakukan pelimpahan tahap I.

“Kemungkinan dalam waktu dekat (pemberkasan, red) akan selesai,” jelas Kajari Bangli, Ida Ayu K Retnasari Dewi, di Denpasar Senin (17/7).

Menurutnya, untuk penyidikan kasus dugaan korupsi UP Bangli dengan tersangka mantan Bupati Arnawa masih berjalan. Saat ini penyidik masih berupaya menyelesaikan pemberkasan tahap I.

Diterangkan, penyidik sudah memeriksa 28 saksi termasuk Bupati Bangli saat ini, I Made Gianyar. Sementara untuk saksi lainnya hampir sama dengan saksi sebelumnya yang diperiksa untuk dua terpidana dalam kasus ini yaitu mantan Kadispenda Darmawan dan Dharmayudha.

“Total ada 28 saksi yang diperiksa,” tegasnya.

Terkait status Bupati Bangli, I Made Gianyar yang sebelumnya ikut disebut menerima aliran UP, Retnasari mengatakan masih sebagai saksi. Ia enggan berandai-andai terkait status orang nomor satu di Bangli ini.

“Pak Gianyar sudah diperiksa dengan status sebagai saksi. Kalau apakah nanti akan tersangka belum tahu, namun saat ini masih saksi,” tegas Retnasari.

Sebelumnya, mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Upah Pungut (UP) Sektor Pertambangan Bangli kembali membuat manuver. Ia melaporkan Bupati Bangli saat ini, I Made Gianyar dalam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila laporannya tidak ditanggapi Kejari Bangli.

Saat itu Arnawa menegaskan laporan ke KPK itu bukan maksud untuk mengintervensi. Tapi sebagai upaya agar kasus ini terang benderang dan mendapat keadilan. Maklum saja Arnawa melakukan hal tersebut. Pasalnya, penyidik Kejari Bangli hanya melakukan penyelidikan dugaan korupsi UP Sektor Pertambangan saat Arnawa masih menjabat yaitu dari tahun 2006-2010. Padahal UP Sektor Pertambangan tersebut masih dibagikan hingga tahun 2011 saat Gianyar sudah menjabat Bupati. Menanggapi manuver Arnawa tersebut, Retnasari menolak berkomentar.

“Yang pasti sampai saat ini Pak Gianyar masih sebagai saksi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penetapan Arnawa sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas perkara korupsi UP Sektor Pertambangan Bangli dengan terdakwa mantan Kadispenda Darmawan dan Dharmayudha. Dalam pengembangan, Arnawa diketahui mendatangani SK UP Sektor Pertambangan pada tahun 2006-2008 yang dibagikan kepada puluhan staf dan pejabat Dispenda Bangli serta beberapa pejabat.

Padahal kegiatan pemungutan pajak di sektor itu tidak pernah dilakukan. Dalam biaya pungutan itu, Arnawa ikut menikmati dana UP yang dibagikan oleh terdakwa Alit Darmawan dan Rai Darmayudha.

Dalam kasus ini, dua mantan Kadispenda sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berbeda. Untuk AA Gede Alit Darmawan (red, mantan Kadipenda Bangli 2009-2010) divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan Bagus Rai Dharmayudha (red, mantan Kadispenda Bangli 2006-2008 yang kini sudah pensiun) divonis 2 tahun dan 8 bulan. SIA-MB