Buleleng, (Metrobali.com)

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah merampungkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) LPD Anturan dengan Berkas Perkara Nomor : BP-03/N.1.11/Fd.2/08/2022 atas nama tersangka NAW.

Selanjutnya Penyidik melakukan Pelimpahan Berkas Perkara (Tahap 1) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buleleng pada Rabu, (31/8/2022) sekitar Pukul 11.00 Wita dengan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara No. Print-675/N.1.11/Fd.2/08/2022.

“Pelimpahan Tahap 1 tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng (Yosef Umbu) selaku Penuntut Umum.” jelas Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA. Ngurah Jayalantara,SH,MH

Selanjutnya, ujar Jayalantara berkas perkara atas nama NAW tersebut, akan dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum, yang mana Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng memerintahkan 6 orang Penuntut Umum untuk memeriksa kelengkapan syarat Formil dan Materiil Berkas Perkara.

“Dalam kurun waktu 7 hari, Penuntut Umum akan mengambil sikap terhadap hasil penelitiannya. Dimana jika syaratnya terpenuhi atau lengkap, maka Penuntut Umum akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara telah Lengkap (P-21). Namun jika tidak lengkap maka Penuntut Umum akan menerbitkan Surat Pengembalian berkas Perkara yang disertai dengan Petunjuk kekurangan berkas perkara yang sering dikenal dengan istilah P-18/P-19.” pungkasnya. GS