Berkas Lengkap, Pelaku Penyelundupan 8.750 Benih Bening Lobster di Bandara Ngurah Rai Dilimpahkan ke Kejaksaan
Badung, (Metrobali.com)
Kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencapai babak baru. Penyidik Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai resmi melimpahkan tersangka MIDDP (34) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan ini dilakukan pada Senin (4/11/2024), sesuai arahan untuk memperketat pengawasan terhadap upaya penyelundupan yang merugikan perekonomian negara.
Kasus ini bermula pada Jumat (9/8/2024) ketika pihak keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan sebuah koper tanpa pemilik yang terdeteksi membawa benih bening lobster. Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kecurigaan petugas muncul setelah koper tersebut melewati pemeriksaan X-ray di terminal keberangkatan internasional.
Petugas berusaha memanggil pemilik koper melalui pengeras suara, namun tak ada yang mengaku. Setelah dua hari, koper dibuka dan ditemukan 35 kantong plastik berisi total 8.750 ekor benih bening lobster yang kemudian diserahkan ke pihak karantina.
Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai menemukan bahwa koper tersebut ditinggalkan oleh seorang pelaku berinisial MIDDP. Setelah melacak keberadaan pelaku hingga ke Jakarta, pada Kamis (3/10/2024), petugas menangkap MIDDP di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Menurut hasil pemeriksaan, MIDDP berencana menyelundupkan benih bening lobster tersebut ke Singapura, yang akan dibantu oleh kontaknya berinisial ALS di Bandara Ngurah Rai. Sebelumnya, MIDDP memperoleh 17.000 ekor benih bening lobster dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dengan harga Rp 14.000 per ekor. Jika berhasil, MIDDP diperkirakan akan meraup keuntungan hingga Rp 400 juta.
Tersangka MIDDP telah dikenakan pasal terkait tindak pidana perikanan dan karantina, yaitu Pasal 88 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 87 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Kasus ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mendukung program Asta Cita Presiden Parabowo Subianto untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster dan barang ilegal lainnya yang merugikan perekonomian negara,” ungkap AKBP I Ketut Widiarta dalam keterangannya, Selasa (5/11).
(jurnalis : Tri Widiyanti)