Berkas Lengkap, Bule Pembunuh Polisi di Bali Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Denpasar, (Metrobali.com) –
Sara Connor dan David James Taylor, dua tersangka pembunuh Aipda I Wayan Sudarsa, petugas Polresta Denpasar yang bertugas di Polsek Kuta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Hadi Purnomo menuturkan, sejoli asal Australia dan Inggris dilimpahkan bersama barang bukti lantaran berkas perkara keduanya sudah lengkap.
“Berkas sudah selesai. Memang ada keterlambatan, hal itu berkaitan dengan hasil Labfor. Labfor memang membutuhkan waktu lama sekitar dua minggu hingga satu bulan, apalagi berkaitan dengan DNA dan kondisi darah,” kata Hadi Purnomo di Mapolresta Denpasar, Senin 17 Oktober 2016.
Hadi melanjutkan, seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menilai berkas kasus sudah P-21. “Berkas perkara tahap dua, barang bukti dan tersangka sudah kita serahkan. Tidak ada kendala menyidik kasus ini,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, Hadi menjelaskan pasal yang menjerat keduanya tetap sama yakni pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. “Barang bukti yang diserahkan botol, handphone yang sudah dirusak, sepeda motor yang digunakan, baju yang sudah dibakar kartu identitas dan lain sebagainya,” demikian Kapolresta. JAK-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.