img_20161019_200057

Jembrana (Metrobali.com) –

Sempat tidak ditahan, Komang Alek TJ (26) asal Jalan Pulau Irian, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Rabu (19/10).

Tersangka kasus tarian erotis ini ditahan bersamaan dengan penyerahan berkas kasus dari penyidik Polres Jembrana kepada pihak Kejari Negara setelah dinyatakan P21.

Pihak penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman vidio yang diungah melalui media sosial (medsos) facebook (FB), pakaian penari, sejumlah poto penari dan proposal kegiatan.

Didampingi istri, tersangka Alek melalui Supriono. penasehat hukumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh pihak Kejari Negara. Bahkan ketua panitia kontes mobil modifikasi pada kegiatan HUT Kota Negara ini langsung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Negara.

“Ya, melalui penasehat hukumnya tersangka sempat meminta penangguhan penahanan, tapi kami tolak” terang Kasi Pidum Kejari Negara Putu Agus Eka Sabana Putra, Rabu (19/10) di Kejari Negara.

Menurutnya, penahanan tersangka hingga 20 hari kedepan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan dalam membuat dakwaan sehingga pelimpahan ke Pengadilan dapat dipercepat.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus tarian erotis memperingati HUT Kota Negata dijerat pasal 36 Yo pasal 10 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5 Miliar. MT-MB