ilustrasi rph Ilustrasi

Gianyar, (Metrobali.com)-

Kasus dugaan penggelembungan harga (mark up) pengadaan lahan rumah potong hewan (RPH) di Desa Temesi, Kabupaten Gianyar, Bali berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bulan November mendatang.

“Kasus RPH Temesi siap dilimpahkan bulan depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Ketut Sumedana, SH, MH, Kamis (9/10).

Kasus yang menetapkan tersangka mantan Sekda Gianyar A.A Rai Asmara serta Ida Bagus Raka dan Kadek Aris Tanah (KAT) saat ini masih dalam tahap pemberkasan.

“Saat ini sedang pemberkasan,” katanya.

Selain kasus RPH Temesi, pihaknya juga menetapkan tersangka Ketua LPD Belaluan berinisial KN sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 700 juta.

Demikian juga Ketua LPD Desa Kerta Kecamatan Payangan berinisial KA serta AA GR sebagai kasir yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar.

“Kami sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan diharapkan akhir tahun semua kasus selesai diberkas,” ujar Ketut Sumedana. AN-MB