Ilustrasi-Palu Hakim/ist

Jembrana (Metrobali.com)-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melimpahkan berkas dukun cabul dengan tersangka I Komang Wawan alias Mang Pulu (42) dari Banjar Katulampo, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya ke Pengadilan Negeri (PN) Negara.

“Berkas dakwaanya sudah kita limpahkan Rabu (3/10) kemarin. Sidangnya direncanakan nanti hari Rabu (10/10) pekan depan” ujar Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma, Kamis (4/10).

Menurutnya, pelimpahan berkas ke PN Negara dilakukan setelah pelimpahan tahap dua oleh Polsek Melaya pada tanggal 27 September bulan lalu.

Pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri (PN) Negara lanjutnya, dilakukan oleh I Ketut Arya Tangkas, salah seorang staf di Kejari Jembrana.

“Apa dakwaannya, nanti akan kami sampaikan saat persidangan” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dukun cabul terungkap setelah Ni Luh W, salah satu pasien Mang Pulu melaporkannya ke Polsek Melaya.

Pasien dari Desa Tuwed, Kecamatan Melaya ini berobat kepada tersangka dukun (Balian) Mang Pulu karena ingin punya anak.

Namun, saat melakukan ritual (upacara) pada Kamis (11/6) terdakwa malah meraba-raba perut pasien, bahkan melakukan oral sek dengan memegang dan membalikan wajah pasien kearah kemaluannya.

Tidak terima, pasien (Ni Luh W) kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya dan kemudian dilaporkan ke Polsek Melaya.

Pewarta : Komang Tole

Editor     :  Hana Sutiawati