Jembrana (Metrobali.com)

 

Sebuah kedai miras di Kelurahan Baler Bale (BB) Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana digerebek polisi, Sabtu (4/1/2025) malam. Kedai untuk sementara waktu dilarang beraktivitas karena kerap menimbulkan suara berisik dan juga diduga belum mengantongi izin.

Kapolsek Negara Kompol Kadek Ardika, dikonfirmasi Minggu (5/1/2025) menjelaskan, kegiatan penertiban kedai MG merupakan tindak lanjut dari laporan warga langsung kepada Kapolres Jembrana pada saat acara Jumat Curhat, Jumat (4/1/2025) kemarin.

Warga mengadukan bahwa kedai MG sering menimbulkan suara berisik hingga larut malam sehingga mengganggu warga sekitar. “Warga resah karena merasa terganggu. Setelah kami cek, memang benar. Kami datang sekitar pukul 23.30,” ujar Kapolsek Negara, Kompol Kadek Ardika.

Terhadap kegiatan itu, pemilik kedai AAG disangkakan melanggar pasal 503 ayat (1) KUHP Tentang Ketertiban Umum yang berbunyi, Barangsiapa menimbulkan kegaduhan.

Langkah selanjutnya, pihaknya memanggil pelapor dan saksi-saksi serta pengelola atau pemilik kedai untuk dimintai keterangan. “Untuk sementara waktu kedai tidak boleh melakukan aktivitas,” tandasnya.

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa Satu unit Mixer merk Ashley dan sebuah speaker.

Pihak kelurahan sejatinya sudah sering mengingatkan kedai MG namun tidak pernah digubris. Sehingga warga melaporkan langsung kepada Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto ketika kegiatan Jumat Curhat.

Data di Polsek Negara tercatat ada 20 kedai serta kafe yang masih aktif beroperasi di wilayah hukum Polsek Negara. Dan disinyalir beberapa diantaranya belum mengantongi izin. (Komang Tole)