Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Terkait Pos Bantuan Hukum Antara Pengadilan Negeri Bangli dengan DPC Peradi Denpasar T.A 2022, Selasa, Tanggal 11 Januari 2022.

Bangli (Metrobali.com) –

 

Pada Hari Selasa, Tanggal 11 Januari 2022, Pukul 09.00 wita, bertempat di Pengadilan Negeri Bangli telah diadakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Terkait Pos Bantuan Hukum Antara Pengadilan Negeri Bangli dengan DPC Peradi Denpasar T.A 2022. Penandatangan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Redite Ika Septina, SH, MH. sebagai Pihak Pertama dan Ketua DPC Peradi Denpasar, Bapak I Nyoman Budi Adnyana, SH.MH.C.L.A sebagai Pihak Kedua.

Sejalan dengan amanat dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perma No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, maka setiap orang berhak untuk memperoleh Bantuan Hukum. Dan Mahkamah Agung sendiri memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat tidak mampu, salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan.

“Kami mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana serta menyediakan imbalan jasa bagi petugas posbakum dimana anggaran imbalan jasa sesuai anggaran dalam DIPA,” Ketua Pengadilan Negeri Bangli Redite Ika Septina SH, MH., Selasa (11/1/2022).

Posbakum ini nantinya bertugas memberikan layanan hukum berupa pemberian informasi yang jelas dan akurat, konsultasi yyang seimbang dan komprehensif, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

“Saya harapkan Petugas Posbakum yang juga sudah sebagai Advokat bisa membantu dalam hal penerapan Gugatan Sederhana dan prosedur persidangan E Litigasi dalam hal perkara permohonan dan gugatan,” ujarnya.

Data pemohon layanan Posbakum di tahun 2021 hanya 10 orang, artinya hanya 5% dari total jumlah perkara gugatan dan permohonan. Saya harapkan di Tahun 2022, ada peningkatan jumlah pemohon layanan Posbakum supaya target capaian kinerja bulanan kita tinggi dalam hal persentase pencari keadilan Golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum dari posbakum.

Ketua Pengadilan Negeri Bangli berharap supaya Petugas Posbakum tetap memegang prinsip-prinsip Pelayanan Bantuan Hukum, diantaranya :
Keadilan, Non Diskriminasi, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepekaan Gender, Perlindungan bagi masyarakat yang terpinggirkan dan Perlindungan bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.