Mangupura (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten Badung yang diwakili oleh Kepala Satpol PP I Gusti Agung Ketut Suryanegara secara resmi melaporkan oknum pihak pelaku usaha di Pantai Melasti Ungasan ke Polda Bali terkait adanya dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. “Kami secara resmi melaporkan oknum pihak pemilik usaha di Pantai Melasti ke SPKT Polda Bali karena telah melanggar Pasal 266 KUHP, dengan melakukan tindak pemalsuan akta otentik,” ujar Suryanegara di Puspem Badung, Selasa (28/8).

Suryanegara mengungkapkan dalam kasus ini telah terjadi transaksi sebesar Rp 7M antara para pihak dalam rangka menata dan merapikan loloan, serta pemanfaatan area Pantai Melasti dalam jangka waktu 25 tahun. para pihak ini melibatkan perusahaan, kelompok nelayan dan desa adat. “Dari transaksi Rp 7M tersebut pihak pertama telah menerima uang sebesar Rp 4 M dari pihak kedua, sedangkan sisanya lagi Rp 3M akan dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama dalam 30 kali angsuran bulanan. namun pihak kedua tidak membayarkan kewajibannya kepada pihak pertama sebagaimana yang telah tertuang dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak,” jelasnya.

Suryanegara juga menambahkan akibat adanya pemalsuan akta otentik yang melibatkan para pihak tersebut, akhirnya terjadilah reklamasi di kawasan Pantai Melasti Ungasan.

Sumber : Humas Pemkab Badung