Ket foto : Suasana pelayanan Pajak Keliling Bapenda Kota Denpasar beberapa waktu lalu.
Denpasar, (Metrobali.com)
Pemkot Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda pajak terutang untuk para pelaku usaha dan masyarakat. Kebijakan ini dilaksanakan serangkaian peringatan Hari Pahlawan serta terobosan dalam bentuk Insentif Fiskal Pajak Daerah untuk mendukung geliat ekonomi jelang G20.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Jumat (28/10) mengatakan pemberian keringanan pajak ini dilaksanakan serangkaian peringatan Hari Pahlawan serta terobosan dalam bentuk Insentif Fiskal Pajak Daerah untuk mendukung geliat ekonomi G20 yang dilaksanakan di Bali. Dimana, fokus utama program ini adalah kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia.
“Guna mendukung kegiatan G-20 dan dalam rangka Hari Pahlawan, Pemerintah Kota Denpasar melakukan suatu inovasi terobosan dalam bentuk Insentif Fiskal Pajak Daerah Program Penghapusan Sanksi Administrasi dengan melakukan Penghapusan Sanksi Administratif terhadap bunga atau denda Pajak yang terutang di Kota Denpasar,” ujarnya
Secara rinci dijelaskan, penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda Pajak yang terutang terdiri atas Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir dengan ketentuan masa Pajak Bulan Januari 2020 s/d masa Pajak Bulan Nopember 2021. Selain itu, Penghapusan Sanksi Administratif terhadap bunga atau denda Pajak yang terutang juga berlaku bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan ketetapan pajak mulai Tahun 1991 s/d ketetapan pajak tahun 2021.
“Untuk diketahui bersama bahwa kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif terhadap bunga atau denda Pajak yang terutang akan mulai berlaku per 1 Nopember s/d 30 Desember 2022,” jelasnya
Dikatakan Eddy Mulya, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi pajak terutang. Hal ini mengingat rentang waktu kebijakan yang relatif singkat.
“Diharapkan dengan program keringanan pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang,” tuturnya.
“Akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun Kota Denpasar, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata di sistem, dan juga apabila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan, dan apabila ada pertanyaan dan kendala teknis untuk dapat melaporkan atau mengunjungi pelayanan  pada Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar,” imbuhnya. (HUmasDps/Ags).