????????????????????????????????????

Buleleng (Metrobali.com)-
Pelaku Pencurian uang di SPBU Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng sebesar Rp 52,6 Juta, ternyata dilakukan oleh mantan karyawannya, Supriyanto (47) yang berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku akhirnya berhasil diringkus setelah pihak Polres Buleleng berhasil melacaknya hingga ke Kediri, Jawa Timur. Pelaku nekat mencuri uang lantaran akan menikah lagi dengan cewek café.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana Teja,S.Sos,SH seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Rabu (5/8) mengatakan terungkapnya pelaku pencurian terlihat dalam CCTV yang ada di SPBU Anturan. Dari hasil penyelidikan diketahui ciri-ciri orang yang terlihat di CCTV mengarah kepada pelaku Supriyanto mantan karyawan yang sempat bekerja selama 5 bulan. “Dari CCTV diketahui pelakunya Supriyanto mantan karyawan SPBU Anturan. Disamping itupula, dikuatkan dari keterangan 5 orang saksi termasuk pemilik SPBU Anturan. Setelah diketahui pelakunya dengan pasti, maka dilakukan pengejaran hingga ke Jawa Timur. Akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap di Kediri” terangnya.
Lebih lanjut Adnyana Teja yang didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra mengatakan modus operandi pelaku saat mencuri uang, pelaku mengambil uang di laci/loker 3 yang ada di SPBU Anturan pada hari Minggu (15/3) lalu. Setelah berhasil mengambil uang yang dibungkus dengan tas kresek warna putih, pelaku langsung kabur ke Banyuwangi lanjut ke Kediri, Jawa Timur.”Kami berhasil menangkap pelaku di Kediri pada 1 Agustus 2015” ungkap Adnyana Teja
Sementara itu, saat dimintai keterangan, pelaku Supriyanto menerangkan dirinya itu terpaksa mencuri uang lantaran mau menikah dengan pacarnya yang bekerja sebagai cewek café,”Uang hasil curian, saya gunakan untuk keperluan untuk menikahi pacar saya yang bekerja sebagai waitris café. Saya menikah lagi lantaran saya diusir sama istri saya” tandas Supriyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. GS-MB