Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat menerima Forum Pengawas Sekolah di ruang kerjanya, Selasa (24/8/2021).

Mangupura, (Metrobali.com)

Ketua DPRD Badung Dr. Drs. Putu Parwata MK, M.M., Selasa (24/8/2021) menerima audiensi Forum Pengawas Sekolah di Kabupaten Badung. Rombongan yang dipimpin Koordinator Pengawas Sekolah Ketut Gede Birawa Anuraga dan Ketua Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI) Badung Rasini bersama sejumlah anggota tersebut mempertanyakan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) untuk kalangan pengawas sekolah.

Dipaparkan Birawa Anuraga, sesuai dengan analisis jabatan (anjab) 11, pengawas sekolah masuk jabatan fungsional tertentu dengan TPP untuk pengawas sejumlah sekitar Rp 11 juta lebih bersih setelah dipotong pajak. “Tambahan ini sudah sempat cair sekitar Maret 2021, namun setelah seminggu ada konfirmasi dari pihak Disdikpora bahwa pemberian itu salah atau tidak sesuai. Karena itu, pengawas SMP disuruh mengembalikan,” katanya.

Ditambahkan, pengawas di kecamatan pun, sudah menandatangani sejumlah nominal di atas. Sudah disetorkan, kemudian ditolak. Selanjutnya membuat amprah baru yang nominalnya disamakan dengan anjab guru karena dasarnya katanya pengawas sudah mendapatkan tunjangan penghasilan guru (TPG). “Sampai saat ini kami menerima sesuai dengan anjab guru yang nominalnya sekitar Rp 2 jutaan, padahal berdasarkan Permenpan RB No. 21, kami adalah jabatan fungsional dengan kelas 11 sesuai pangkat golongan,” katanya.

Dia berharap kepada Ketua DPRD agar menyelaraskanlah pemberian TPP sesuai dengan anjab pengawas. “Itu harapan kami,” ujarnya.
Usai menerima kalangan pengawas, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyatakan DPRD merupakan rumah rakyat. Siapa saja boleh datang ke sini, siapa saja boleh menyampaikan aspirasi. “Kalau tadi yag datang adalah asosiasi daripada pengawas sekolah baik itu TK/SD maupun SMP,” katanya.
Ada beberapa hal yang mereka sampaikan berupa “rasa ketidakadilan” yang mereka rasakan. Dari semula anjab mereka mendapatkan lebih, tapi sekarang sangat turun. “Ini yang menjadi pertanyaan,” katanya.

Apa yang menjadi perbedaan pikiran, kata Parwata, ini akan diselaraskan kembali dengan aturan-aturan yang mengaturnya. Seperti yang dikatakan, Pemeritahan Kabupaten Badung ini sangat transparan dan terbuka. Jadi bisa menerima diskusi.
Harapan para pengawas itu, menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut, harus juga diakomodir. Mengenai kelompok pengawas sudah diatur. Ada kelompok guru, kelompok kepala sekolah dan ada kelompok pengawas dengan fungsional tertentu. “Semua sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Mengenai adanya Permenpan RB 21/2010 tentang fungsional tertentu. Ini semua sudah diatur, kemudian juga dengan tugas pokok dan fungsi guru, tugas pokok dan fungsi pengawas semua sudah jelas. “Karena ini sifatnya top up tunjangan penghasilan ini harus memperhatikan pertimbangan tertentu, kami akan mempertimbangkan,” ujar politisi asal Dalung, Kuta Utara tersebut.

Dasar pertimbangannya, kata Parwata, satu kemampuan keuangan daerah, dua asas keadilan bagi pegawai yang lainnya juga, dan ketiga aturan yang mengatur tentang hal itu. “Ini kita akan lakukan diskusi dengan Pak Sekda sebagai TAPD, kemudian Inspektorat dan BPKAD sebagai pengelola keuangan. Kami di Dewan secara politis penganggaran, pengawasan, tentunya akan mendorong,” ungkapnya.

Jika memang wajar dan sesuai dengan ketentuan, kemudian kemampuan keuangan daerah ada, serta aturannya ada, pihaknya pasti berpihak kepada masyarakat termasuk kepada pegawai atau ASN di Kabupaten Badung ini. (SUT-MB)