Denpasar, (Metrobali.com) 

 

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) yang menyebabkan seorang ibu meninggal dunia dan anaknya mengalami luka-luka di Jalan Kori Nuansa Barat III No. 6, Lingkungan Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Minggu (23/2/2025) dini hari.

Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, diduga pelaku akan melarikan diri ke Pasuruan, Jawa Timur dengan menggunakan travel.

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 03.00 WITA. Korban, Kartini S.Pd (56), seorang pedagang roti bakar, ditemukan meninggal dunia dengan enam luka tusukan, termasuk satu luka fatal di bagian leher. Sementara putrinya, Dika Putri Kartika Sari (24), mengalami luka lebam di wajah dan cekikan di leher setelah berusaha melawan pelaku.

Pelaku diketahui masuk ke rumah korban melalui tangga proyek di belakang rumah, kemudian turun melalui balkon. Saat Kartini memergoki pelaku, ia langsung diserang dengan pisau dapur yang dibawa pelaku. Dika yang berusaha membantu ibunya juga menjadi korban kekerasan hingga pingsan di lokasi.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan membawa dua unit ponsel milik korban, yakni Vivo Y17S dan Oppo A57, serta sebuah cincin emas. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5.000.000.

Setelah menerima laporan dari warga, tim gabungan dari Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar, dan Ditreskrimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku, Moch. Rafli Barizi (20), seorang buruh bangunan asal Pasuruan, Jawa Timur, diketahui bersembunyi di wilayah Kerobokan, Kuta Utara.

Pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WITA, tim Resmob berhasil menangkap pelaku di sebuah toko bangunan di Jalan Semer, Kuta Utara. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan melompati pagar, namun akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti dua unit ponsel dan pisau yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang mengapresiasi kerja cepat tim kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Ini bukti keseriusan kami dalam menindak kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya di Mapolresta Denpasar, Senin (24/2/2025).

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki uang dan berencana kabur ke Pasuruan.

“Pelaku juga mengonsumsi obat keras jenis pil putih atau pil Koplo sebelum melakukan aksinya,” jelasnya.

Sebelumnya, pelaku pernah terlibat kasus pencurian tabung gas di Pasuruan pada tahun 2023, namun kasus tersebut diselesaikan secara damai.

Kini, pelaku telah diamankan di Polresta Denpasar dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)