Jembrana (Metrobali.com)-

Kasus pencabulan dibawah umur kembali terjadi di Jembrana. Kali ini menimpa anak baru gede (ABG), KD (16) asal Dusun Munduk Asem, Desa Cupel Kecamatan Negara. Tidak terima, orang tua KD kemudian melapor ke Polres Jembrana.

 Informasi di Polres Jembrana, dua sejoli ini sejatinya pacaran cukup lama. Berdalih apakah KD  masih perawan, Muhibin (25) kemudian mengajak KD kesebuah kamar kos milik temannya di Jalan Pulau Ayu, LC Kelurahan Dauh Waru, Jembrana, Rabu (1/1) sekitar pukul 01.00 dini hari.

 Lantaran seharian tidak pulang, orang tua KD merasa khawatit, lalu melakukan pencarian. Dan didapat informasi dari warga bahwa KD dibonceng Muhibin. Saat pulang, orang tua KD lalu mengusutnya.

 Dan betapa kagetnya orang tua KD mendengar penuturan anaknya yang hanya lulus sekolah dasar (SD) itu. Tidak terima, orang tua KD lalu melaporkan Muhibin ke Polres Jembrana, Senin (6/1).  

 Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya dikonfirmasi, Jumat (10/1) membenarkan kasus pencabulan tersebut. Menurutnya Muhibin yang juga dari Dusun Munduk Asem Desa Cupel itu ditangkap di kamar kos milik temannya di LC Dauhwaru pada Rabu (8/1) siang. 

 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhibin yang buruh serabutan itu kini harus mendekam dibalik jeruji Polres Jembrana. Atas perbuatannya, Muhibin dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlingdungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. MT-MB