Jembrana (Metrobali.com)-

Satuan Reskrim Polsek Mendoyo wilayah hukum Polres Jembrana mengamankan pelaku pencurian tabung gas 3 Kg dan burung.

Pelaku Gede Swastika alias Tikok (40) asal Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo diamankan petugas, Kamis (2/7) kemarin. Pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian membuka rekaman CCTV dari salah satu TKP di Desa Pohsanten.

Kapolsek Mendoyo, Kompol Made Karsa seizin Kapolres Jembrana mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari Ni Gusti Ayu Ketut Supadmi asal Desa Pohsanten.

Korban menurutnya melapor pada Kamis (2/7) dan mengaku kehilangan sebuah tabung gas 3 Kg pada hari Rabu (1/7) lalu.

“Aksi pelaku terekam CCTV dari salah satu TKP pencurian” ujar Kapolsek Mendoyo, Kompol Made Karsa, Jumat (3/7).

Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri 11 tabung gas 3 Kg sejak sebulan terakhir di 10 TKP berbeda. Di salah satu TKP, pelaku juga mencuri burung jalak kebo.

Pelaku masih menyimpan barang bukti tabung gas. Sedangkan barang bukti burung dari pengakuan pelaku katanya sudah dijual kepada mertuanya seharga Rp 50 ribu.

“Pelaku mengaku mencuri karena terbelit hutang. Ia juga mengaku tidak bekerja. Pelaku sehari hari sebagai buruh serabutan” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan Pasal 5 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Komang Tole)