Berbekal Kunci Cadangan, Pemuda Nekat Curi Motor di Denpasar Timur
Denpasar, (Metrobali.com)
Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap seorang pelaku, Iknasius Todi Man (19), yang diduga mencuri sepeda motor milik Serelius Bria di kawasan Jalan Jayagiri XXI, Denpasar Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kasus ini bermula pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WITA, ketika korban, Serelius Bria, memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 2086 ADV di depan kamar kosnya. Sepeda motor tersebut dipastikan dalam kondisi terkunci stang sebelum korban masuk untuk beristirahat.
Keesokan paginya, Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 06.30 WITA, korban diberitahu oleh temannya bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Setelah memastikan kendaraannya hilang, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Timur pada pukul 15.30 WITA.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam keluaran tahun 2023 dengan nilai kerugian sekitar Rp15 juta,” ungkap Kasi Humas Rabu (25/12).
Sepeda motor tersebut memiliki nomor rangka MH1JM9129PK742757 dan nomor mesin JM91E2740412.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU I Made Sena, S.H., M.H., dengan pendampingan Panit Opsnal IPDA I Nyoman Padu, segera melakukan penyelidikan.
“Tim berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Gelogor Carik Indah, Denpasar Selatan,” jelasnya.
Pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri kendaraan korban langsung diamankan untuk diinterogasi.
Pelaku, Iknasius Todi Man, mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa sebelum mencuri sepeda motor, ia telah mengambil kunci cadangan milik korban di kos. Setelah berhasil mencuri kendaraan, pelaku mengganti plat nomor asli DK 2086 ADV menjadi DK 5350 FCZ, mengecat pelek, dan melepas penutup knalpot agar sepeda motor tidak dikenali.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor rangka MH1JM9129PK742757 dan nomor mesin JM91E2740412.
Pelaku diketahui menggunakan kunci cadangan untuk membawa kabur kendaraan tanpa sepengetahuan korban. Sepeda motor tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.
(jurnalis : Tri Widiyanti)