Buleleng (Metrobali.com)-

Guna mengikuti perkembangan teknologi semakin pesat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng melakukan terobosan dengan menerapkan Identitas Kependudukan Digital, untuk memberikan keamanan data kependudukan warga masyarakat.

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Tentunya ini synkron dengan data base kependudukan. Dengan adanya hal ini, dan sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang penerapan Identitas Kependudukan Digital, maka pada tahap awal Pemkab. Buleleng melalui Disdukcapil telah melakukan perekaman kepada ASN, baik itu PNS maupun Tenaga Kontrak secara terjadwal.
“Sampai saat ini baru berjalan 69 persen, dan akan terus berlanjut melakukan perekaman,” ucap Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, pada Jumat, (26/8/2022) di Taman Kota Singaraja.

Lebih lanjut dikatakan penerapan digital ID atau identitas kependudukan digital, untuk memudahkan warga dalam menggunakan layanan publik, seperti perbankan, bandara dan layanan publik lainnya yang memerlukan data kependudukan.

“Ditahap awal sesuai Permendagri, baru ASN saja di seluruh SKPD lingkup Pemkab. Buleleng yang disasar. Dalam hal ini, nantinya warga tidak perlu bawa KTP, karena data balikan seperti akta, KK dan KIA sudah terekam dengan digital ID ini. Hanya perlu mendownload di Play Store berbasis android Identitas Kependudukan Digital dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, handphone minimal RAM 2GB, OS minimal versi 8 dan yang penting mendapat otentifikasi dari Disdukcapil Buleleng,” jelas Juartawan.

Terkait progres perekaman digital ID kepada ASN, Kadis Juartawan menerangkan masih ada kendala kepada ASN yang direkam, ada handphonenya yang tidak support, domisili tidak di Buleleng, dan saat perekaman di SKPD tidak bekerja.

”Kendala lainya jika handphone yang digunakan IOS Appstore, maka tidak bisa digunakan. Ini sih baru tahap permulaan dalam digital ID, nantinya akan disempurnakan lagi dan diperluas cakupannya dan fitur-fitur aplikasinya,” terangnya.

Ia berharap para pimpinan SKPD untuk terus mendukung dan mengarahkan jajarannya untuk perekaman sesuai jadwal yang ditentukan dan jika ada yang tercecer akan dijadwalkan ulang.

”Kami harap para ASN mempersiapkan kelengkapan yang ditentukan sesuai jadwal, yakni mulai Agustus sampai Oktober 2022 ini. Semoga dengan digital ID, lebih memudahkan dalam layanan publik dan memberi keamanan data penduduk,” tandas Juartawan yang mantan Camat Gerokgak ini.

 

Pewarta : Gus Sadarsana