Badung, (Metrobali.com) 

 

Polsek Kuta berhasil mengamankan pelaku penusukan yang terjadi di parkiran depan Alfamart, Jalan Legian, Kuta, Badung, tepatnya di depan Monumen Bom Bali pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 03.15 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan peristiwa ini melibatkan pelaku Doni Kosat (29), asal Kefamenanu, Timor Tengah Utara, NTT, dan korban Deni Wahidin (46), asal Bandung, Jawa Barat. Peristiwa ini diduga terjadi akibat keduanya berada di bawah pengaruh alkohol.

Sekitar pukul 03.00 WITA, korban bersama saksi Deden (48) dan Ramdani (25) sedang berada di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Legian, Kuta. Saat mereka keluar dari tempat tersebut, korban bertemu dengan pelaku yang diketahui merupakan teman lamanya.

“Karena dalam pengaruh alkohol, keduanya terlibat cekcok yang berujung perkelahian. Pelaku kemudian menuju sepeda motornya untuk mengambil pisau, lalu kembali mencari korban dan melakukan penusukan di bagian pinggang belakang sebelah kanan,” ungkap AKP Ketut Sukadi pada Rabu, 11 Desember 2024.

Setelah melakukan aksi penusukan, pelaku melarikan diri ke arah utara Jalan Legian. Namun, polisi yang sedang melakukan patroli berhasil menangkapnya beberapa saat kemudian.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka tusuk di pinggang belakang. Polisi belum dapat meminta keterangan lebih lanjut darinya.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)