Gubernur Bali, I Wayan Koster memastikan edukasi antikorupsi mulai tahun 2020

Jembrana (Metrobali.com)-

Gubernur Bali, I Wayan Koster memastikan edukasi antikorupsi mulai tahun 2020 akan masuk sebagai insersi atau sisipan dalam mata pelajaran di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan menengah di seluruh kabupaten dan kota di Bali.

Hal ini dikatakan Gubernur Bali seusai penandatanganan Peraturan Gubernur tentang Pendidikan Antikorupsi di Kantor Gubernur Bali, Senin (28/10). Penandatanganan bersama bupati dan walikota se-Provinsi Bali bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda disaksikan langsung oleh Pimpinan KPK RI, Basaria Panjaitan dan Kepala OPD Pemprov Bali serta undangan lainnya.

Gubernur Bali I Wayan Koster optimis pembentukan karakter antikorupsi melalui pendidikan sejak dini akan menunjuukan hasil yang signifikan di Bali. Karena sangat didukung nilai-nilai budaya di Bali. “Agama dan budaya kita mengenal adanya karma dan Tri Hita Karana. Nilai-nilai budaya Bali lainny yang kita kenal sejak kecil juga akan mendukung pembentukan karakter antikorupsi di Bali” tegasnya.

Sementara itu, Kepala KPK RI, Basaria Panjaitan mengingatkan pentingnya komitmen pemerintah propinsi dan kabupaten / kota dalam melaksanakan pencegahan korupsi sejak dini karena sesuai dengan amanat Presiden Jokowi pada pemerintahannya di periode kedua ini. “Gubernur dan bupati serta walikota adalah pimpinan nasional yang ada di daerah. Jadi sekali lagi saya ingatkan harua searah dengan program nasional yang tentunya disesuaikan dengan di masing-masing daerah” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, Made Sudiada yang hadir mewakili Bupati Jembrana didampingi Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Jembrana, Ni Wayan Koriani mengatakan bahwa Kabupaten Jembrana akan mendukung pencegahan korupsi sesuai dengan arah program nasional dan berkomitmen melaksanakan pendidikan antikorupsi sejak dini di Kabupaten Jembrana.

“Pemkab Jembrana akan selalu searah dengan pemerintah pusat dan provinsi. Penandatangan bersama tadi adalah salah satu bentuk keseriusan (Jembrana) mulai tahun 2020 pendidikan antikorupsi akan kita masukkan sebagai pembelajaran mulai dari SD dan SMP yang merupakan kewenangan kabupaten (Pemkab Jembrana)” ujar Sudiada. (Humas Pemkab Jembrana)