Bentrok di Finns Beach Club: 8 Security dan 1 WNA Australia Jadi Tersangka
Denpasar (Metrobali.com) –
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Badung menetapkan delapan orang security Finns Beach Club sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap lima warga negara Australia. Kedelapan security tersebut masing-masing berinisial IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM. Saat ini, mereka telah ditahan di sel Mapolres Badung.
Sementara itu, satu warga negara Australia berinisial MR juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bali. Dengan demikian, total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa kedua belah pihak—warga negara Australia dan security Finns Beach Club—saling melaporkan dan merasa sebagai korban.
“Untuk warga negara Australia, mereka melaporkan security Finns Beach Club ke Polres Badung, sedangkan security melaporkan WNA Australia ke Ditreskrimum Polda Bali,” ungkap Irjen Pol Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (20/02/2025).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tertanggal 13 Februari 2025, delapan security ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban berinisial JE dan MR, yang keduanya merupakan WNA Australia. Mereka telah ditahan sejak 18 Februari 2025.
Para pelaku diduga melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang bagian wajah serta perut korban. Selain itu, korban juga sempat dipiting hingga jatuh, dan salah satu tersangka, INM, diduga menendang serta menginjak kaki korban sebelum membawanya ke parkiran staf Finns Beach Club.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, yang ancamannya mencapai 6 tahun 6 bulan penjara.
Kapolda menegaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Di sisi lain, laporan security Finns Beach Club yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali menetapkan satu tersangka lainnya, yakni MR (30), warga negara Australia. MR telah ditahan sejak 14 Februari 2025.
Modus operandi MR, menurut hasil penyelidikan, adalah memulai keributan di Finns Beach Club sebelum akhirnya mendekati serta mendorong seorang security berinisial IMBY. MR kemudian memukul wajah IMBY dengan tangan kanan mengepal hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Akibat pemukulan tersebut, IMBY mengalami luka robek di kepala bagian belakang, bibir atas dan bawah berdarah, kehilangan dua gigi depan bagian bawah, serta mengalami pendarahan di hidung. Korban kemudian dibawa ke Klinik MHC yang bekerja sama dengan Finns Beach Club untuk mendapat perawatan medis.
MR dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sebagaimana diketahu, kejadian ini berawal pada Selasa (11/02/2025) pukul 20.00 WITA di Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Badung.
Seorang pengunjung berinisial JE, yang menginap di bed 401, diduga membuat keributan dengan seorang WNA Singapura di bed 402, sehingga mengganggu pengunjung lain. Security kemudian mendapat instruksi dari manager bernama Krisna untuk memberikan peringatan kepada JE agar tidak membuat keributan.
Namun, JE tidak menghiraukan peringatan dan justru mencekik WNA Singapura tersebut. Security bernama I Wayan Alit Junaedi dan Laksamana kemudian mengeluarkan JE dengan cara merangkul tangannya agar tidak menimbulkan keributan lebih lanjut. Namun, sesampai di area parkiran, terjadi adu jotos antara kelompok WNA Australia dengan security Finns Beach Club yang berujung pada laporan polisi dan penetapan sembilan tersangka.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pembelajaran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Bali.
“Polda Bali akan meningkatkan penempatan personel di lokasi-lokasi rawan gangguan Kamtibmas. Kami juga berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan tegas. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tandasnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat serta wisatawan untuk selalu menjaga ketertiban guna menghindari insiden serupa di masa depan. (Ist)