Mangupura (Metrobali.com) –

Setelah memeriksa sebanyak 30 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi termasuk satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Komisaris PT Tebing Mas Estate, kelompok nelayan, dan warga setempat, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan lima orang tersangka terkait perkembangan kasus Pantai Melasti, satu diantaranya adalah I Wayan Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, terang Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, Senin (29/5/2023).

Merujuk dari hasil penyelidikan dan penyidikan, serta keterangan ahli tersebut, pada 26 Mei 2023 telah selesai dilaksanakan gelar perkara dan terhadap para pelaku dinaikkan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka, sebanyak 5 orang yaitu : Atas nama GMK (laki-laki 58 tahun, karyawan swasta, alamat Desa Unggasan) Atas nama MS (laki-laki 52 tahun, karyawan swasta, alamat Jl. Tukad Balian Denpasar) Atas nama IWDA (laki-laki 52 tahun, Bendesa Adat Ungasan, alamat Ungasan) Atas nama KG (laki-laki 62 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim) Atas nama T (laki-laki 64 tahun, karyawan swasta, alamat Surabaya Jatim).

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kasubdit Penmas, AKBP Ketut Eka Jaya, Kasubdit II Ditreskrimum, AKBP Kadek Witaya dan Kasat Pol PP. Kabupaten Badung, Gusti Agung Ketut Surya Negara menyebut, kasus pengerukan tebing dan pengurugan sempadan pantai (reklamasi) seluas 2,2 hektar di daerah pesisir Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, tanpa memiliki ijin dan tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengakibatkan kerusakan kerusakan pada lingkungan tersebut dan telah menetapkan 5 orang tersangka.

Kasus dugaan reklamasi ilegal Pantai Melasti pertama kali dilaporkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung I Gusti Agung Suryanegara. Pelaporan tersebut dilakukan setelah Suryanegara melakukan monitoring terhadap usaha yang berada di Pantai Melasti pada 29 Juni 2022.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui pihaknya telah memenuhi sejumlah panggilan di Polda Bali. Ia mengungkap awal mula dugaan reklamasi tersebut terungkap.

Reklamasi yang dilakukan di sebelah timur anjungan Pantai Melasti baru diketahui Satpol PP Badung setelah ada beberapa laporan yang menyebut ada pengerukan tebing di sebelah timur pantai yang materialnya dipakai untuk menguruk pantai. Atas laporan itu, pihaknya menelusuri kondisi Pantai Melasti.

 

Pewarta : Hidayat