Unit Korupsi Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Vicky Tri Haryanto,SH, S.I.K, MH berhasil ungkap korupsi ratusan Ratusan Juta Rupiah Subsidi Bunga Kelompok Ternak Usada Karya Tejakula

Buleleng, (Metrobali.com)-

Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Subsidi Bunga atas Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) melalui Bank BPD Bali Cabang Singaraja sebagai Bank pelaksana yang diberikan kepada Kelompok Tani Ternak Tegal Bantes di Banjar Dinas Suka Darma Desa Tejakula Kecamantan Tejakula Kabupaten Buleleng, Bali pada Tahun 2015 lalu berhasil diungkap dàn ditangani Unit Korupsi Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Vicky Tri Haryanto,SH, S.I.K, MH.

Dalam menangani kasus ini, Unit Tipikor terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Wal hasil dari upaya yang dilakukannya itu, diperoleh hasil penyelidikan sebagai berikut, pada Tanggal 30 Juni 2015 Kelompok Tani Ternak Tegal Bantes menerima Kredit Ketahanan Pangan dan Energi kepada Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dengan besaran Kredit sebesar Rp 821.000.000 dengan lama pinjaman 24 bulan. Atas kredit tersebut pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 122.049.017 melalui Kementerian Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Kemudian dari Dana kredit tersebut Bendahara dan Sekretaris ( Para Terlapor ) yakni Nengah Suarjaya alias Ribeng (43) beralamat Banjar Dinas Suka Darma Desa Tejakula Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, Bali dan Ketut Sudiarta alias Bongkang (38) beralamat Banjar Dinas Suci Desa Tejakula Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, Bali, menggunakannya tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.
”Perbuatan Bendahara dan Sekretaris ( Para Terlapor ) menggunakan dana Kredit Ketahanan Pangan dan energy tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok maka Negara dirugikan atas Subsidi bunga yang diberikan kepada Kelompok Ternak Usada Karya tersebut sebesar Rp 122.049.017.” jelas KBO Reskrim Polres Buleleng IPTU Dewa Sudiasa seijin Kapolres Buleleng yang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Sumarjaya,SH di Mapolres Buleleng, Senin (25/11) siang

Ditegaskan lagi bahwa setelah didukung dengan dokumen yang ada dan saksi-saksi, maka perkara tersebut dtingkatkan kedalam tahap penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/27/II/2019/Bali/Res Buleleng tanggal 18 Pebruari 2019. Dan dari Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Bali dengan hasil terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp 122.526.860 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor : SR – 135 / PW 22 / 5 / 2019,” Kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi maka sudah cukup bukti bahwa keduanya itu diduga melakukan tindak pidana” ujarnya.
Modus Operandi tersangka Nengah Suarjayya membentuk Kelompok Tani Ternak Tegal Bantes, dan terhadap tersangka dapat disangka telah melakukan tindak pidana Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan yang dijadikan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, menurutnya Dewa Sudiasa berupa Bukti Pencairan dana KKPE. Subsidi Bunga dari Kementerian Keuangan. Catatan Ketua Kelompok Tentang Penggunaan Dana KKPE. Buku Tabungan anggota Kelompok Usada Karya dan Buku Tabungan atas nama Kelompok Usada Karya, serta Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Buleleng nomor : 520 / 833 / P. Agri / Distanak tanggal 17 Maret 2015 Tentang Surat Rekomendasi Kepada KTT Usada Karya untuk Permohonan KKPE tahun 2015.”Terhadap perkara tersebut telah dilakukan pengiriman berkas perkara Tahap I yaitu penyerahan Berkas Perkara Nomor : BP / 40 / VII / 2019 / Reskrim Tanggal 10 Juli 2019 kepada JPU sesuai dengan surat Pengantar Nomor : B / 940 / VII /Res 3.3 / 2019 / Res Bll tanggal 12 Juli 2019. Dan Berkas perkara telah dinyatakan LENGKAP ( P – 21 ) oleh Kejaksaan dengan Surat Nomor : B-1926/ N.1.11 / Ft.1 / 08 / 2019, Tanggal 28 Agustus 2019 Tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan perkara pidana atas nama tersangka I Nyoman Winaka sudah lengkap.” Pungkasnya. GS