MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Belum bersertifikat halal, vaksin MR bisa digunakan

Ilustrasi – Menteri Kesehatan Nila F Moeloek memberikan keterangan usai melakukan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia di kantor MUI Jakarta, Jumat (3/8/2018). (ANTARA/ Aditya Ramadhan)
Jakarta (Metrobali.com)-
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan bahwa vaksi measless dan rubella (MR) tetap dapat digunakan meski belum mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksin dapat dipakai, tentu ada orang yang bisa menerima dong, yang menerima tetap kita lakukan, (ada) yang memerlukan sertifkat halal tapi bagi yang tidak kita jalan (imunisasi) terus,” kata Nila di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa.

Vaksin MR diberikan untuk mencegah terjadinya penyakit yang disebabkan oleh virus campak dan rubella (campak jerman). Imunisasi vaksin MR diberikan untuk semua anak usia sembilan bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun.

“Kalau kami dari sisi kesehatan tentu harus menjaga kesehatan masyarakat. Campak bisa mematikan, rubella membuat kecacatan yang akan membebani bangsa kita, negara kita, oleh karena itu dari sisi kesehatan kami harus tetap melakukan imunisasi dan juga MUI sebenarnya kalau sudah dia lihat, ini kan untuk pengobatan, tentu kita harapkan vaksin ini dapat disertifikasi,” jelas Nila.

Nila mengakui proses sertifikasi halal vaksin MR masih berjakan.

“Kalau imunisasi dari Kementerian Kesehatan, tapi vaksin itu kan dari produsennya. Dokumen sudah dimasukkan. Saya sudah kirim surat ke Serum Institute of India dan kita menunggu jawaban. Saya juga tentu meminta WHO mengatakan kita punya masalah seperti ini supaya meminta betul dari sini ini untuk membantu,” tambah Nila.

Nila mengaku bahwa ia sudah mendapatkan janji dari MUI bahwa proses sertifikasi vaksin MR itu akan berjalan cepat.

Meski demikian, Nila menolak bila Kementerian Kesehatan menjamin bahwa vaksin MR ini memiliki kandungan halal.

“Oh tidak bisa dong, Itu kan pabrik yang punya. Rahasia pabriknya kita tidak bisa (pastikan). Jadi dari mereka mengirim ke Lpm. Kita mintanya gitu. Mengirim ke LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika) MUI,” ungkap Nila.  Sumber : Antara