Keterangan Poto : Hamdan dituntut 5 Tahun Penjara

Denpasar, (Metrobali.com)-

PASAR- Hamdan Yuwaafi Kusinda, Senin (30/9)dituntut 5 tahun penjara di PN Denpasar. Pemuda kelahiran Jayapura 24 tahun lalu ini disebutkan jaksa penuntut umum Ni Luh Oka Ariani terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika. Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan melawan hukum pidana menyimpan dan memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0.91 gram sabu,” sebut jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Gede Ginarsa.

Ditegaskan pula oleh jaksa bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2019, tentang narkotika.

Pemuda yang tinggal di Tuban, Kuta itu awalnya memesan sabu dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Mahesa, pada 10 Mei 2019 malam.

Namun sekitra waktu 01.00 Wita, dini hari Sabtu 11 Mei 2019, sabu yang dibelinya seharga Rp1,5 juta itu diminta untuk diambil di jalan Sulatri, Dentim yang di tempel di sebuah pot besar.

Polisi yang mengincar terdakwa langsung curiga. Dalam waktu beberapa menit kemudian, terdakwa ditangkap saat masuk Gang XXX di Jalan Sulatri. Terhadap tuntutan jaksa Oka Arini, terdakwa hanya bisa memohon keringanan hukuman secara lisan.