Keterangan foto: Belasan penduduk pendatang (duktang) digaruk Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Jembrana, Rabu (5/9)/MB
Jembrana (Metrobali.com) –

Belasan penduduk pendatang (duktang) digaruk Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Jembrana, Rabu (5/9).

Duktang sebanyak 16 orang ini kemudian digiring ke Kantor Pol PP Jembrana untuk didata dan dimintai keterangan karena tidak memiliki SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara).

Pekerja buruh bangunan yang datang dari sejumlah kota di Jawa Timur dipekerjakan disebuah proyek perumahan di Desa Baluk, Kecamatan Negara.

Bahkan beberapa diantaranya telah menetap setahun lebih, kendati mereka belum mengantongi SKTS.

Dari 16 orang duktang yang terjaring, satu diantaranya ternyata masih berusia dibawah umur yakni, Zainul Hidayah (14).

Selain mengungkap tenaga kerja dibawah umur, Sat Pol PP juga berhasil mengungkap dugaan pungli terhadap duktang sehingga mereka merasa aman tinggal di Jembrana.

“Mereka melanggar Perda nomor 3 tahun 2015 atas perubahan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan” jelas Made Tarma, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Sat Pol PP Jembrana, Rabu (5/9).

Kegiatan tersebut juga untuk mengantisipasi munculnya gangguan keamanan menjelang IMF pada bulan Oktober mendatang.

Setelah didata lanjut Tarma, mereka juga diberikan surat peringatan dan menandatangani surat pernyataan sanggup mengurus SKTS. “Kalau tetap membandel akan kami pulangkan paksa” pungkasnya.

Pewarta: Komang Tole
Editor: Hana Sutiawati