20170315_140434
Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Badan Ekonomi Kreatif RI, Ari Juliano Gema/MB

 

Denpasar (Metrobali.com)-

Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Badan Ekonomi Kreatif RI, Ari Juliano Gema mengatakan, pelaksanaan sosialisasi LMKN sendiri merupakan upaya konkrit Badan Ekonomi Kreatif  (Bekraf) RI  dalam mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif. Hal itu dikatakan Ari Juliano Gema kepada media, Rabu (15/3) di Aston Denpasar.

Dikatakan, dengan kerjasama antara LMKN dan para pengguna Hak Cipta yang bersifat komersial, di satu sisi, para Pengguna Hak Cipta yang bersifat komersial dapat memenuhi kewajibanya membayar Royalti sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, para pelaku ekonomi kreatif yang karyanya digunakan secara komersil akan memperoleh hak ekonomi maupun hak lainya secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‘’Sehingga nantinya teman-teman LMKN ini mudah untuk memungut royalti.  Semakin optimal royalty yang dipungut, sehingga manfaat ekonominya untuk diberikan kepada musisi lebih besar lagi dari tahun-tahun sebelumnya,’’ katanya.

Dikatakan, untuk lebih mensosialisasi royalti, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, di tahun ini kembali bekerjasama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).  Keberadaan LMKN di Indonesia. Berdasarkan Pasal 89 Undang-undngn No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), seadangkan LMKN dibentuk untuk pengelolaan royalti Hak Cpita.

Dikatakan, LMKN memiliki kewenangan unuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari pengguna yang bersifat komersial.

Pada kegiatan ini Bekraf mengundang kehadiran para pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang bersifat komersial di Denpasar-Bali, yang mencakup Bali Hotels Association (BHA), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Asosiasi engelola usaha Belanja Indonesia (APPBI) Bali, Karaoke Executive dan Pengguna lainya.

‘’Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait LMKN dan sistem pemungutan royalti di Indonesia, dan sekaligus sebagai sarana bagi pemangku kepentingan untuk mengenal satu sama lain,’’ harapnya.

Apa target yang ingin dicapai? Targetnya yang pertama bagaimana para pelaku musik ini sadar terlebih dahulu. Karena selama ini masih banyak yang belum menyadari kewajibanya untuk memberikan royalti kepada para musisi yang karyanya digunakan oleh mereka di sejumlah radio, mall, karaoke dll.

Kedua, lanjut dia, ketika sudah sadar mereka bergerak untuk menunaikan kewajibanya tersebut. Dan, kita harapkan dari ragkaian kegiatan sosialisasi ini teman-teman LMKN mudah dalam melakukan tugasnya. Karena selama ini ada perdebatan dan perselisihan di lapangan karena tidak adanya  pemahaman yang sama bagaimana royalti ini dikumpulkan.

Dikatakan, apabila para pengguna music ini tidak memberikan royalty maka mereka akan diberikan sanks  pidana. Mereka telah dianggap menggunanak karya cipta orang lain tanpa izin dan itu digunakan untuk komersil.

Apabila terjadi pelanggaran,  katanya teman teman musisi bisa menggugat secara perdata, mungkin bisa juga melaporkan kepada polisi bahwa pengusaha ini tanpa izin memutar lagu-lagunya.

Namun, akan lebih baik teman teman musisi bergabung di LMKN. Lembaga ini  diadakan untuk meminimalkan hal-hal seperti itu. Kalau teman-teman musisi sudah bergabung atau ingin hak-haknya ditunaikan, royaltinya dibayarkan, mereka harus bergabung di LMKN.

Dikatakan, LMK ini akan diwakili oleh LMKN. Di bawah LMKN ini ada lembaga kebijakanya dibawahnya yakni LMK yang tediri dari KCI, RAI. Pengurus daerah mereka nanti yang ada diberbagai daerah yang akan mengurus.

Persyaratanya, yang pasti dia harus punya karya dan sudah menunjukan karyanya dan direduksi secara komersil. Dengan begitu dia akan terdaftar. Sehingga nanti tiap tahun akan dilihat apakah lagunya tersebut sudah sering diputar di TV atau radio maupun pusat-pusat perbelanjaan.

 

20170315_141642
Copy Rights Commissioner Dr. Imam Haryanto, SH/MB

 

Sementara itu, Copy Rights Commissioner Dr. Imam Haryanto, SH mengatakan, semua usaha yang menggunakan music akan kita kenakan royalti. Misalnya, pengusaha Radio, Mall, Supermarket, Karaoke, Hotel, Rumah Sakit yang menggunakan dan dapat keuntungan dari penggunaan musik itu yang kita tagihan.

‘’Jumlah tagihan yakni 0,3 persen dari keuntungan yang didapat. Beda dengan karaoke, per-room kita minta Rp 50 ribu perbulan. Target kita sekarang di tahun 2017 adalah  Rp 100 miliar, tahun lalu sudah terpenuhi Rp 30 miliar,’’ kata Imam Haryanto.

Dikatakan, sosialisasi ini diadakan di denpasar baru pertama kali. Sosialisasinya tahun lalu sudah diadakan tiga kali. Sebelumnya di Semarang, Medan dan sekarang di Bali. Nanti kita rencananya masih ada dua kota lagi. Setiap tahun kami mencoba untuk membantu sosialisasi. Pengumpulan royaltinya sendiri akan masuk kartu rekening LMKN, dari rekening tersebut akan dibagikan ke enam LMK yang sudah terdaftar sesuai dengan list musiknya dan lagunya. SUT-MB