Ilustrasi

 

Denpasar, (Metrobali.com)

Sungguh bejat aksi yang dilakukan oleh Kadek Yoga. Pria berusia 20 tahun asal Buleleng ini nekat melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di kosannya.

Yang mencengangkan justeru pelaku yang bekerja sebagai karyawan bagian Groundhandling Bandara I Gusti Ngurah Rai, berhasil membujuk korban hingga diduga sampai 5 kali melakukan persetubuhan tepatnya di Jalan Dewi Sartika Gang Palapa No.06 Tuban, Kuta, Badung pada Senin, 24 Juni 2024 sekira pukul 02.30 wita.

Peristiwa ini dilaporkan oleh ibu korban yang bernama Oktaviana Serly Susana Putri (50) asal Kesambahan Kaja Jatiluwih Penebel Tabanan.

Korban berinisial K N P D (14) status Pelajar disetubuhi oleh seorang karyawan di bagian ground handling Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangannya, di Denpasar Jumat 28 Juni 2024 menjelaskan, bahwa pelaku berinisial
K Y S Y (20) merupakan seorang karyawan ground handling Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali asal Banjar.Dinas Lebah, Dencarik, Banjar, Buleleng / Jl.Dewi Sartika Gang Palapa No.06 Tuban Badung

Berawal dari tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 wita terlapor menghubungi anak korban melalui link grup WA. Dalam percakapan tersebut terlapor mengajak anak korban untuk berkenalan. Lalu sekitar tanggal 18 Juni 2024 terlapor mengajak anak korban untuk berpacaran melalui pesan WA dan permintaan terlapor tersebut disetujui oleh anak korban.

Kemudian pada tanggal 19 Juni 2024 terlapor meminta anak korban untuk menginap namun anak korban menjanjikan lain waktu akan menginap di kosan terlapor.

“Pada 23 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 wita terlapor menanyakan kepada anak korban terkait sebelumnya anak korban janji akan menginap di kosan terlapor dan terlapor mengatakan bahwa jika anak korban tidak mau menginap dikosan terlapor maka terlapor akan menyebarkan video bugil anak korban yang sebelumnya anak korban kirim ke terlapor,” katanya.

Kemudian anak korban mengirimkan shareloc alamat rumah anak korban. sekitar pukul 01.30 terlapor sampai di dekat rumah anak korban dan membonceng anak korban untuk diajak ke ksoan terlapor.

Sampai dikosan terlapor sekitar pukul 02.30 wita, langsung anak korban tiduran dikosan terlapor, kemudian terlapor juga ikut tidur di samping anak korban.

“Lalu terlapor ini melakukan pencabulan diduga selama 5 kali ya,” demikian ujar Kasi Humas.

Atas kejadian ini korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya dan melaporkan ke ibu korban. Yang kemudian ditindaklajuti dengan pelaporan di Kepolisian.

Sementara itu, Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ngurah Rai Yuristo Hanggoro membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Benar, informasinya demikian, yang bersangkutan adalah pegawai perusahaan ground handling, jadi mereka pihak ketiga,” singkatnya dikonfirmasi Rabu 26 Juni 2024.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)