Penutupan kode broker ini juga diharapkan akan lebih memperdalam pengetahuan investor tentang investasi di pasar modal

Jakarta, (Metrobali.com)

 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W Widodo menegaskan penerapan kebijakan penutupan informasi kode broker selama jam perdagangan bursa mulai 6 Desember 2021 tidak akan mengurangi transparansi perdagangan saham di pasar modal Indonesia.

“Meskipun anggota bursa tidak lagi mendapatkan akses informasi kode broker secara real time pada saat jam perdagangan, namun bursa masih memberikan informasi seluruh transaksi, termasuk kode broker pada akhir jam perdagangan yang dapat diakses oleh semua anggota bursa,” ujar Laksono dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Laksono menerangkan, AB dapat memanfaatkan data tersebut untuk mengolah informasi kode broker untuk selanjutnya dapat didistribusikan kepada investor.

Dengan demikian, lanjut dia, hal itu akan mengubah trading behavior khususnya investor yang menggunakan informasi kode broker untuk keputusan investasi.

“Kami berharap investor dapat melakukan analisis baik fundamental maupun teknikal sebelum melakukan keputusan investasi. Penutupan kode broker ini juga diharapkan akan lebih memperdalam pengetahuan investor tentang investasi di pasar modal,” kata Laksono.

Di samping itu, Laksono menyampaikan, selama ini masih banyak investor yang membeli saham tanpa didasari dengan analisis fundamental dan teknikal yang baik.

Dengan ditutupnya informasi kode broker, diharapkan investor akan lebih hati-hati dan tidak ikut-ikutan dalam membeli saham.

“Penutupan informasi kode broker dapat mengurangi potensi herding atau investasi berdasarkan ikut-ikutan, menciptakan encouragement bagi investor untuk lebih menguasai analisis fundamental terlebih dahulu, sehingga transaksi yang dilakukan adalah atas hasil analisa yang baik, yang lebih objektif, bukan sekedar ikut-ikutan atau berdasarkan emosional,” ujar Laksono.

Selain itu, ia menambahkan, penutupan kode broker juga diharapkan akan membentuk harga saham di pasar modal akan lebih terjaga kewajarannya. Hal itu dikarenakan investor sudah memahami atas kondisi fundamental serta teknikal dari suatu saham.

“Penutupan kode broker juga akan mendorong perusahaan sekuritas untuk lebih banyak mengeluarkan research terkait fundamental suatu saham kepada nasabahnya,” katanya.

Sumber : Antara