Foto: Pembukaan Pelatihan Paralegal Milenial:Keadilan untuk Semua”, bertempat di Sekretariat Golkar Bali Jl. Surapati No. 9 Denpasar, Jumat (22/10/2021).

Denpasar (Metrobali.com)-

Dalam negara demokratis, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan hak untuk mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak, diantaranya melalui hak bantuan hukum.

Sebagai hak konstitusional, hak bantuan hukum merujuk kepada pasal 28 D Ayat (1) yang menjamin bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Masyarakat miskin, masyarakat kecil dan kelompok marjinal berhak mendapatkan bantuan hukum gratis dan dalam konteks itu peran paralegal sangat strategis dan vital dalam membantu memberikan bantuan hukum, advokasi hukum dan membuka akses jalan keadilan untuk semua.

“Pemerintah melalui Kemenkumham, BPHN sedang menggalakkan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kelompok marjinal. Dan disini peran paralegal sangat vital,” kata Sekretaris LBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) Provinsi Bali Luh Putu Anggreni di sela-sela “Pelatihan Paralegal Milenial:Keadilan untuk Semua”, bertempat di Sekretariat Golkar Bali Jl. Surapati No. 9 Denpasar, Jumat (22/10/2021).

Pelatihan Paralegal Milenial ini digelar DPD Partai Golkar Provinsi Bali lewat Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar Bali bekerjasama dengan LBH APIK Bali dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr. Made Dauh Wijana didampingi Ketua Bakumham Golkar Bali, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati dan jajaran.

Pahlawan Keadilan, Wujudkan Keadilan untuk Semua

Di Indonesia legalitas paralegal telah diakui melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukumnya. Paralegal telah diakui sebagai bagian organisasi bantuan hukum sebagai penyedia jasa bantuan hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Berdasarkan Permenkumham 3/2021, Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat bagi paralegal diharapkan upaya mewujudkan akses keadilan untuk semua menjadi lebih mudah. “Kalau dulu paralegal sering disebut sebagai asistennya advokat, kalau sekarang paralegal adalah asistennya masyarakat, konsultannya masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan, paralegal lebih dekat dengan masyarakat para pencari keadilan,” kata Anggreni.

Ditegaskan, kata kunci dari paralegal ini adalah tanpa biaya atau cuma-cuma. Dengan kata lain diibaratkan paralegal menjadi pahlawan keadilan tanpa tanda jasa. “Jangan berharap dari paralegal langsung bisa kaya tapi dengan paralegal bagaimana mampu memberikan pelayanan dan pendampingan. Paralegal karena memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis maka kalau sampai paralegal meminta bayaran malah bisa terlaporkan,” ujar Anggreni.

Lebih lanjut LBH APIK Bali mengapresiasi inisiatif Golkar Bali menggelar Pelatihan Paralegal Milenial ini. “Saya sampaikan rasa bangga atas digelarnya pelatihan paralegal dasar untuk milenial yang dilakukan Golkar Bali. Ini ide progresif dan luar biasa sebagai upaya kita bersama membantu masyarakat pencari keadilan agar mendapatkan akses keadilan,” kata Anggreni.

Dikatakan LBH APIK sebagai OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang konsern pada isu perempuan dan anak selama ini memiliki banyak paralegal yang berperan di komunitas, seperti Paralegal tokoh Desa, Paralegal Adat, Paralegal Mahasiswa, Paralegal HIV/Aids. “Jadi saat ini kita bekerjasama memperluas jaringan dengan Kader Muda Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Politik Golkar memperkuat isu perempuan dan anak di wilayah komunitas mereka,” imbuh Anggreni.

Jawab Persoalan di Masyarakat

Ketua Bakumham Golkar Bali, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati menjelaskan Bakumham Golkar Bali hadir dengan memberikan pelatihan paralegal kepada generasi muda milenial yang diharapkan nantinya dapat menjadi paralegal handal. “Kegiatan ini jawaban Partai Golkar terhadap persoalan-persoalan di masyarakat dimana jika tidak diselesaikan akan menjadi bola salju yang nantinya dapat memunculkan situasi yang tidak kondusif di masyarakat,” ujar Sri Wigunawati.

Persoalan-persoalan itu seperti masalah keluarga diantaranya perceraian ataupun kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dan anak, maupun persoalan adat yang juga kerap terjadi di masyarakat.

Srikandi Partai Golkar ini mengatakan, para paralegal yang diberi pelatihan nanti akan menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus ke ranah meja hijau, pengadilan.

“Jika nanti tidak bisa diselesaikan dengan mediasi dan non litigasi maka Bakumham Golkar Bali akan memberikan pendampingan dan memfasilitasi dengan menyiapkan advokat-advokat senior untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dijembatani paralegal Golkar,” terang Sri Wigunawati.

Dilanjutkan Cetak Paralegal di Semua Kabupaten/Kota di Bali

Ke depan, sesuai arahan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, maka Bakumham Golkar Bali akan melanjutkan pelatihan paralegal ini untuk dilaksanakan di semua kabupaten/kota se-Bali karena Golkar juga memiliki Bakumham di tingkat daerah. Harapannya, paralegal di tingkat kabupaten/kota mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di daerahnya masing-masing.

“Mereka dibekali kemampuan penyelesaian dengan cara mediasi, non litigasi, tapi kalau persoalan itu tidak selesai pada tahap mediasi dan berlanjut ke pengadilan maka Bakumham-lah yang akan menjembataninya,” jelas politisi senior Partai Golkar dari Jembrana ini.

Paralegal yang diberi pelatihan ini nantinya akan menjadi Paralegal Partai Golkar. Sekretaris Golkar Bali Dr. Made Dauh Wijana, mengatakan paralegal ini akan menjadi ujung tombak, garda terdepan bagi masyarakat di daerah terpencil yang tengah mengalami persoalan hukum namun tidak tersentuh oleh para advokat. Karena itu, pelatihan paralegal oleh Bakumham Partai Golkar ini sangat penting untuk membantu mengadvokasi secara non litigasi guna memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat di Bali.

“Seluruh masyarakat kita baik yang miskin dan tertinggal akan mendapat pelayanan hukum yang maksimal dalam rangka memperjuangkan hak-haknya,” harap Dauh Wijana.

Diajak Pahami Materi Ini

Kegiatan pelatihan Paralegal Milenial berlangsung mulai tanggal 22-24 Oktober 2021. Para peserta berusia maksimal 40 tahun dan bukan sarjana hukum. Mereka digembleng dengan materi Paralegal sesuai UU Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011 dan Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang disampaikan perwakilan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali. Lalu materi “Dampak Psikologis pada Perempuan dan Anak Korban Kekerasan” dengan Narasumber Dr. dr. Anak Ayu Sri Wahyuni, SpKJ yang seorang Psikiater

Di hari kedua pelatihan, Sabtu (23/10/2021) calon paralegal milenial ini juga dibekali pemahaman tentang “Penanganan Kasus-kasus Adat di Desa Adat terkait terkait Isu Perempuan dan Anak” yang materinya dibawakan oleh Dr. Drs. I Made Wena, M.Si., selaku Petajuh Baga II Bidang Kelembagaan dan SDM Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Lalu materi mengenai “Prinsip-prinsip Isu Perempuan dan Anak dalam BHGS (Bantuan Hukum Gender Struktural)” yang dibawakan Ni Luh Putu Nilawati, S.H., M.H.,dari LBH APIK Bali.

Tidak hanya teori dan pemahaman, para peserta Pelatihan Paralegal Milenial ini juga diajak belajar praktik langsung melakukan pendampingan kasus oleh paralegal melalui role play (bermain peran) berkelompok. Di hari terakhir pelatihan, Minggu (24/10/2021) dilanjutkan dengan agenda, RTL (Rencana Tindak Lanjut), serta penutupan pelatihan. (wid)