Jakarta (Metrobali.com) –

Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) baru bagi warga negara asing pemegang status Izin Tinggal Tetap (IRT) Singapura yang memungkinkan mereka untuk mengunjungi Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.HH-1.GR.01.07, dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan, inisiatif ini bertujuan untuk menarik minat wisatawan Singapura untuk menikmati keindahan Batam, Bintan, dan Karimun.

Pengunjung yang memanfaatkan fasilitas bebas visa ini katanya, dapat tinggal hingga empat hari, sehingga memberikan mereka liburan singkat dan nyaman.

“Kebijakan ini memudahkan perjalanan akhir pekan atau liburan singkat bagi pemegang PR Singapura, sehingga mereka dapat menjelajahi keindahan alam, wisata kuliner, atau pengalaman berbelanja di Batam, Bintan, dan Karimun. Wisatawan dapat masuk melalui pelabuhan tertentu seperti Terminal Bahari Nongsa, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, dan beberapa lainnya,” kata Silmy Karim dalam keterangan resminya di Jakarta.

Kepulauan Riau (Kepri) imbuh Silmy, memiliki potensi pariwisata yang signifikan karena letaknya yang strategis, sehingga menjadikannya bintang baru di sektor pariwisata Indonesia.

Selain pariwisata, Batam dan Bintan juga merupakan rumah bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), termasuk Nongsa dan Bintan Resorts, yang berfokus pada bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.

Silmy Karim menambahkan bahwa meskipun kebijakan bebas visa mendorong pariwisata dan investasi, pemeriksaan imigrasi yang ketat tetap dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban publik.(Rls)